Kemnag atur tarif umrah, ini kata YLKI



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengaturan referensi harga umrah bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang ditetapkan Kementerian Agama (Kemnag) dinilai tak bisa menjadi solusi dalam penyelesaian kegagalan pemberangkatan jemaah umrah.

Maklum saja, faktor besaran harga bukan satu-satunya pendorong calon jemaah tertunda berangkat ke Tanah Suci.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi harus ada justifikasi permasalahan riil. Lantaran berdasarkan kasus kegagalan pemberangkatan didiversifikasi lebih banyak karena sistem pembayaran yang masih menggunakan multi level marketing.


"Bukan semata-mata besar kecil tarif tapi dibutuhkan komitmen pemerintah untuk mengawasi sistem dan model pembayaran. Jangan ada pembiaran, karena ketidakkonsistenan pengawasan ini kerap dibiarkan," kata Tulus kepada Kontan.co.id, Kamis (28/12).

Ia menilai referensi harga akan dijadikan PPIU sebagai tarif bawah, nah jika sudah begitu semestinya Kemang juga mengatur tentang tarif atas untuk penyelenggaraan umrah.

"Ini biar fair, jangan sampai terlalu murah membuat predatory price , kalau terlalu tinggi juga jangan sampai membuat angka yang tak rasional kecuali dengan paket yang berbeda," tukas Tulus.

Sementara itu, Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj bilang faktor selain pengaturan harga yang mesti dipertegas adalah kepastian jadwal pemberangkatan jemaah.

Maklum saja, masih banyak PPIU yang membuka pembayaran dengan sistem mengangsur dan uang cicilan tersebut disalahgunakan untuk perputaran keuangan PPIU. "Umrah tak mengenal waiting list seperti haji jadi mesti ada batasan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto