Kemnag masukkan PPN 5% dalam acuan Umrah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemnag) akan mengatur kenaikan biaya umrah yang bisa dikenakan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sebagai efek pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 5% oleh Pemerintah Arab Saudi.

Kenaikan itu akan dimasukkan dalam aturan harga acuan umrah dalam revisi Peraturan Menteri Agama No.18 tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah yang saat ini digodok.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemnag Arfi Hatim mengatakan, kebijakan Pemerintah Arab Saudi menarik PPN 5% akan menjadi salah satu indikator penetapan harga acuan umrah yang tengah digodok Kemnag.


Pengaturan dilakukan dilakukan untuk mengantisipasi kenaikan tarif umrah yang sangat tinggi. "Ini masih pembahasan, tapi penting untuk dipertimbangkan apakah jadi kenaikan atau penyesuaian tarif," kata Arfi ke KONTAN, Senin (8/1).

Seperti diketahui, Pemerintah Arab Saudi memutuskan pemberlakukan PPN sebesar 5% terhadap sebagian besar transaksi barang dan jasa mulai 1 Januari 2018. Putusan ini tak hanya akan berdampak pada ongkos ibadah haji tapi juga berpotensi mengerek biaya perjalanan ibadah umrah yang dilakukan PPIU. Sebelumnya Kemnag akan memberlakukan batas bawah biaya umrah Rp 20 juta.

Sebelum penetapan referensi tarif umrah selesai, Arfi meminta agar PPIU tidak menaikkan tarif umrah secara semena-mena. "Penyelenggaraan umrah diselenggarakan sepenuhnya dengan menggunakan PPIU dan penetapan harga acuan saat ini belum ada. Kami mengimbau kepada PPIU ketika akan menaikkan harga, lebih cermat dengan mempertimbangkan komponen yang terkena imbas atas kenaikan PPN," ujar Arfi.

Wakil Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Artha Hanif tak setuju dengan wacana yang dilontarkan Kemnag yang akan memasukkan poin pertimbangan kebijakan PPN di Arab Saudi sebagai salah satu indikator harga acuan umrah.

Menurutnya, PPN tak semestinya dimasukkan dalam harga acuan umrah karena akan membebani masyarakat. "Saya khawatir itu akan menjadi pemasukan keuangan lain untuk penyelenggara umrah, dan itu bisa berdampak pada kenaikan harga," jelas dia.

Apalagi saat ini sudah ada PPIU yang menaikkan sejumlah komponen biaya, misalnya biaya transportasi, akomodasi, dan katering. Namun, ada juga yang menekan margin atau bernegosiasi dengan penyedia layanan di Tanah Suci agar ada efisiensi biaya. "Rata-rata menaikkan 5% dari biaya komponen, bukan 5% dari total paket, karena biaya tiket tidak naik," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia