KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemnag) akan mengatur kenaikan biaya umrah yang bisa dikenakan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sebagai efek pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 5% oleh Pemerintah Arab Saudi. Kenaikan itu akan dimasukkan dalam aturan harga acuan umrah dalam revisi Peraturan Menteri Agama No.18 tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah yang saat ini digodok. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemnag Arfi Hatim mengatakan, kebijakan Pemerintah Arab Saudi menarik PPN 5% akan menjadi salah satu indikator penetapan harga acuan umrah yang tengah digodok Kemnag.
Kemnag masukkan PPN 5% dalam acuan Umrah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemnag) akan mengatur kenaikan biaya umrah yang bisa dikenakan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sebagai efek pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 5% oleh Pemerintah Arab Saudi. Kenaikan itu akan dimasukkan dalam aturan harga acuan umrah dalam revisi Peraturan Menteri Agama No.18 tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah yang saat ini digodok. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemnag Arfi Hatim mengatakan, kebijakan Pemerintah Arab Saudi menarik PPN 5% akan menjadi salah satu indikator penetapan harga acuan umrah yang tengah digodok Kemnag.