JAKARTA. Kementerian Agama mencabut izin PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 589 Tahun 2017 dan mulai berlaku 1 Agustus lalu. "Suratnya sudah kepada yang bersangkutan tadi siang," kata Direktur Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Muhajirin Yanis kepada KONTAN, Jumat (4/8). Izin penyelenggaraan First Travel dicabut akibat perusahaan ini gagal memberangkatkan jemaah ke Arab Saudi. Terkait pencabutan izin operasi ini, Presiden Direktur PT First Travel Andika Surachman, belum bisa dikonfirmasi saat dihubungi KONTAN. Atas keputusan tersebut, Kemenang memberikan waktu 14 hari sesuai Peraturan Menteri Agama No. 18 Tahun 2015. Kementerian Agama menilai, tindakan penelantaran tersebut telah mengakibatkan kerugian materil dan immateril yang dialami jemaah umrah.
Kemnag mencabut izin First Travel
JAKARTA. Kementerian Agama mencabut izin PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 589 Tahun 2017 dan mulai berlaku 1 Agustus lalu. "Suratnya sudah kepada yang bersangkutan tadi siang," kata Direktur Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Muhajirin Yanis kepada KONTAN, Jumat (4/8). Izin penyelenggaraan First Travel dicabut akibat perusahaan ini gagal memberangkatkan jemaah ke Arab Saudi. Terkait pencabutan izin operasi ini, Presiden Direktur PT First Travel Andika Surachman, belum bisa dikonfirmasi saat dihubungi KONTAN. Atas keputusan tersebut, Kemenang memberikan waktu 14 hari sesuai Peraturan Menteri Agama No. 18 Tahun 2015. Kementerian Agama menilai, tindakan penelantaran tersebut telah mengakibatkan kerugian materil dan immateril yang dialami jemaah umrah.