Kemnag mencabut izin First Travel



JAKARTA. Kementerian Agama mencabut izin PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 589 Tahun 2017 dan mulai berlaku 1 Agustus lalu.

"Suratnya sudah kepada yang bersangkutan tadi siang," kata Direktur Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Muhajirin Yanis kepada KONTAN, Jumat (4/8). Izin penyelenggaraan First Travel dicabut akibat perusahaan ini  gagal memberangkatkan jemaah ke Arab Saudi. Terkait pencabutan izin operasi ini, Presiden Direktur PT First Travel Andika Surachman, belum bisa dikonfirmasi saat dihubungi KONTAN.  

Atas keputusan tersebut, Kemenang memberikan waktu 14 hari sesuai Peraturan Menteri Agama No. 18 Tahun 2015. Kementerian Agama menilai, tindakan penelantaran tersebut telah mengakibatkan kerugian materil dan immateril yang dialami  jemaah umrah.


Muhajirin menjelaskan, sejak kasus ini mencuat, pihaknya berupaya memfasilitasi penyelesaian masalah setelah banyak calon jemaah umrah yang mengadu karena gagal berangkat. Sayang, beberapa kali pertemuan mediasi, pihak First Travel tidak menunjukkan itikad baik untuk membereskan masalah ini. "Jadi sebelum keluar surat penjatuhan saksi administrasi pencabutan izin First Travel sebagai penyelenggara umrah, sudah ada upaya mediasi, tapi gagal," ujarnya.

Meski demikian, Muhajirin menegaskan, pencabutan izin First Travel tidak menghilangkan hak-hak calon jemaah. Bagi mereka yang tetap ingin umrah, First Travel harus memberangkatkan lewat perusahaan travel lain. "Kalau  ada jemaah meminta uang, ya, harus dikembalikan," ungkap Muhajirin.

Mengenai langkah calon jemaah yang menempuh jalur hukum Kemenag menyatakan, peluang itu memang terbuka. Alasannya, akad sudah terjadi tapi terjadi wanprestasi. Sebab itu, jalur hukum menjadi opsi terakhir penyelesaian kasus First Travel, karena upaya musyawarah buntu.  

Sebelumnya, tiga calon jemaah umrah melalui biro perjalanan ini, yakni Hendarsih, Euis Hilda Ria, dan Ananda Perdana Saleh mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap First Travel di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Adapun pada 18 Juli 2017, Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan operasional perjalanan umrah promosi First Travel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dadan M. Ramdan