Kemnag persilakan First Travel ajukan gugatan



KONTAN.CO.ID - Kementerian Agama (Kemnag) mempersilakan pihak PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel jika ingin menempuh jalur hukum terkait pencabutan izin operasi perusahaan.

"Ya silakan saja itu kan hak mereka," ungkap Kasubdit Pembinaan Umroh Kementerian Agama Arfi Hakim kepada KONTAN, Minggu (13/8). Namun begitu, pihaknya berkeyakinan pencabutan izin operasional First Travel memang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sekadar mengingatkan, 3 Agustus 2017 lalu Kemnag lewat surat resminya No. 589 Tahun 2017 tanggal 1 Agustus 2017 tentang Penjatuhan Sanksi Administratif Pencabutan Izin Penyelenggaraan PT First Travel Anugerah Karya Wisata Sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah.


Hal itu lantaran, First Travel gagal memberangkatkan ribuah jamaah umrah di seluruh Indonesia. Atas hal tersebut, Sabtu (12/8), kuasa hukum First Travel Eggy Sudjana mengatakan, pihaknya berniat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait putusan Kemnag itu.

Ia menganggap, Kemnag lewat putusannya itu telah melanggar Pasal 1365 kitab UU perdata. Bahkan pihaknya mengatakan, Kemnag harus mengganti semua kerugian yang sudah ditimbulkan akibat pencabutan izin tersebut. "Barang siapa yang melakuan perlawanan hukum dan menimbulkan kerugian orang lain, maka harus menganti kerugian orang tersebut," ujarnya.

Eggy juga memastikan bahwa kliennya sama sekali tak akan mengeluarkan membayar atau mengembalikan uang jemaah umrah yang telah mendaftar. "Bagaimana mau bertanggung jawab izinnya sudah dicabut, dia ditahan. Kalau kondisi saat ini tidak bisa dong. Dia sudah berjanji ada kesempatan 30-90 hari, tapi ditutup. Saran saya karena yang menutup itu pemerintah maka yang bertanggung jawab adalah pemerintah," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati