KONTAN.CO.ID - Kementerian Agama (Kemnag) mempersilakan pihak PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel jika ingin menempuh jalur hukum terkait pencabutan izin operasi perusahaan. "Ya silakan saja itu kan hak mereka," ungkap Kasubdit Pembinaan Umroh Kementerian Agama Arfi Hakim kepada KONTAN, Minggu (13/8). Namun begitu, pihaknya berkeyakinan pencabutan izin operasional First Travel memang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sekadar mengingatkan, 3 Agustus 2017 lalu Kemnag lewat surat resminya No. 589 Tahun 2017 tanggal 1 Agustus 2017 tentang Penjatuhan Sanksi Administratif Pencabutan Izin Penyelenggaraan PT First Travel Anugerah Karya Wisata Sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah.
Kemnag persilakan First Travel ajukan gugatan
KONTAN.CO.ID - Kementerian Agama (Kemnag) mempersilakan pihak PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel jika ingin menempuh jalur hukum terkait pencabutan izin operasi perusahaan. "Ya silakan saja itu kan hak mereka," ungkap Kasubdit Pembinaan Umroh Kementerian Agama Arfi Hakim kepada KONTAN, Minggu (13/8). Namun begitu, pihaknya berkeyakinan pencabutan izin operasional First Travel memang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sekadar mengingatkan, 3 Agustus 2017 lalu Kemnag lewat surat resminya No. 589 Tahun 2017 tanggal 1 Agustus 2017 tentang Penjatuhan Sanksi Administratif Pencabutan Izin Penyelenggaraan PT First Travel Anugerah Karya Wisata Sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah.