KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemnag) akan pertahankan kewajiban garansi bank sebesar Rp 200 juta bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU). Aturan tersebut sebelumnya berbentuk Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU). "Garansi bank masih sebesar Rp 200 juta untuk Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU)," ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (13/10).
Kemnag pertahankan bank garansi Rp 200 juta bagi penyelenggara haji dan umrah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemnag) akan pertahankan kewajiban garansi bank sebesar Rp 200 juta bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU). Aturan tersebut sebelumnya berbentuk Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU). "Garansi bank masih sebesar Rp 200 juta untuk Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU)," ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (13/10).