KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama akan memberikan perlindungan haji dengan menyediakan asuransi jiwa. Asuransi ini diberikan kepada jemaah maupun petugas haji. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama Muhajirin Yanis mengatakan, jemaah haji tidak membayar premi asuransi secara langsung karena telah dibebankan dalam komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). "Kalau untuk petugas haji, disiapkan pemerintah. Premi asuransi per jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2018 sebesar Rp 49.000,” ujarnya dalam siaran pers, Rabu (23/1).
Kementerian Agama siapkan asuransi untuk jemaah dan petugas haji
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama akan memberikan perlindungan haji dengan menyediakan asuransi jiwa. Asuransi ini diberikan kepada jemaah maupun petugas haji. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama Muhajirin Yanis mengatakan, jemaah haji tidak membayar premi asuransi secara langsung karena telah dibebankan dalam komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). "Kalau untuk petugas haji, disiapkan pemerintah. Premi asuransi per jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2018 sebesar Rp 49.000,” ujarnya dalam siaran pers, Rabu (23/1).