KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemnag) mengusulkan biaya penerbangan untuk haji tahun depan naik 10%. Dengan kenaikan tersebut tiket penerbangan haji pada tahun depan akan berkisar Rp 35,9 juta. Direktur Jendera Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, melaporkan pada beberapa tahun terakhir kenaikan biaya penerbangan haji berada di rentan 5%. Pada tahun 2018 kenaikan biaya haji mencapai 5,2%, tahun 2019 naik 9,2%, tahun 2022 naik menjadi 6,6% atau Rp 29,6 juta, dan tahun 2023 naik menjadi 10,5% atau Rp 32,7 juta.
Baca Juga: Usulan BPIH 2024 yang Disampaikan Pemerintah Lebih Tinggi Karena Perhitungan Ini "Saat ini kami usulkan ada kenaikan 10%, tapi kami berharap bisa jauh lebih rendah dari nilai tersebut," kata Hilman dalam rapat kerja bersama Komisi VIII, Rabu (15/11). Dengan kenaikan tersebut, menurutnya, akan dicapai nilai yang masih terjangkau bagi calon jamaah haji tanpa mengurangi fasilitas pelayanan bagi mereka. Secara pararel, Kemnag juga akan menerbitkan regulasi pedoman penyediaan penerbangan haji yang berisi beberapa persyaratan seperti administrasi, teknis dan prosedur penyediaan penerbangan haji. "Kami juga akan mengundang maskapai untuk menjajaki kerjasama dan mengusulkan maskapainya dalam proses penyediaan layanan jamaah haji Indonesia, dan mereka harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan," pungkas Hilman. Sebelumnya, Kemnag mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2024 menjadi Rp 105 Juta.
Baca Juga: Pemerintah Mengusulkan Biaya Haji Tahun 2024 Sebesar Rp 105 Juta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dan keberlangsungan dana manfaat BPIH di masa yang akan datang. "Untuk tahun 1445H/2024, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 105.095.032,34 yang digunakan untuk pembiayaan beberapa komponen," ujar Yaqut dalam pembicaraan pendahuluan BPIH tahun 2024 dengan Komisi VIII DPR, Senin (13/11).
Yaqut menjelaskan, jumlah itu terdiri dari beberapa komponen. Di antaranya biaya penerbangan, biaya akomodasi, pelayanan konsumsi, pelayanan transportasi, pelayanan di Arafah, Musdhalifah dan Mina.
Baca Juga: Pemerintah dan DPR Segera Bentuk Panja BPIH Tahun 2024/1445 H Kemudian, perlindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi, perlindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup, pembinaan jemaah haji di tanah air dan di Arab Saudi. Serta pelayanan umum di dalam negeri dan di Arab Saudi dan pengelolaan BPIH. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli