KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengaku belum menyetujui besaran komposisi iuran Tabungan Perumahan Rakyat. Haiyani Rumondang, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker mengatakan ada dua alasan terkait hal tersebut. Pertama adalah soal beban yang harus ditanggung baik oleh pemberi kerja maupun bagi pekerja.
"Kita tidak serta merta menyetujui angka yang sekian. Karena ada kepentingan pekerja dan pemberi kerja di sana," katanya kepada Kontan.co.id, Selasa (12/12) di Jakarta. Sementara alasan kedua adalah soal potensi tumpang tindih dengan program serupa. "Tapera sebenarnya masih perlu pembahasan lebih lanjut, misalnya soal regulasi jaminan sosial, ada Manfaat Layanan Tambahan (MLT) untuk perumahan," sambungnya. MLT sendiri merupakan program yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Melalui MLT, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa dapatkan fasilitas Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), fasilitas Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) serta Pinjaman Renovasi Rumah (PRP). Sebelumnya Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengatakan komposisi iuran Tapera telah ditetapkan lantaran tim harmonisasi Tapera telah selesai melakukan pembahasan.
"Iya sudah ditetapkan sebesar 3%, di mana pembagiannya pekerja dibebankan 2,5%, dan pemberi kerja 0,5%," kata Lana saat dihubungi Kontan.co.id. Lana menambahkan, sesuai amanat UU Tapera, implementasi akan dilaksanakan mulai tahun depan. Dengan menyasar PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN dan BUMD. "Swasta akan diberi waktu lima tahun untuk ikut serta sebagai peserta," sambung Lana. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto