KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan laporan terkait perusahaan yang tidak mampu membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2021. "Sampai hari ini belum ada pengaduan yang masuk terkait dengan ketidakmampuan perusahaan membayar THR," ujar Ida saat peluncuran Posko THR Tahun 2021, Senin (19/4). Menurut Ida, biasanya aduan terkait hal tersebut baru terbaca pada minggu kedua, minggu ketiga hingga hingga batas waktu pelaporan hasil kesepakatan perusahaan dengan pekerja terkait pembayaran THR ke Dinas Ketenagakerjaan.
Kemnaker belum terima laporan perusahaan yang tidak mampu membayar THR 2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan laporan terkait perusahaan yang tidak mampu membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2021. "Sampai hari ini belum ada pengaduan yang masuk terkait dengan ketidakmampuan perusahaan membayar THR," ujar Ida saat peluncuran Posko THR Tahun 2021, Senin (19/4). Menurut Ida, biasanya aduan terkait hal tersebut baru terbaca pada minggu kedua, minggu ketiga hingga hingga batas waktu pelaporan hasil kesepakatan perusahaan dengan pekerja terkait pembayaran THR ke Dinas Ketenagakerjaan.