Kemnaker belum terima laporan perusahaan yang tidak mampu membayar THR 2021



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan laporan terkait perusahaan yang tidak mampu membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2021.

"Sampai hari ini belum ada pengaduan yang masuk terkait dengan ketidakmampuan perusahaan membayar THR," ujar Ida saat peluncuran Posko THR Tahun 2021, Senin (19/4).

Menurut Ida, biasanya aduan terkait hal tersebut baru terbaca pada minggu kedua, minggu ketiga hingga hingga batas waktu pelaporan hasil kesepakatan perusahaan dengan pekerja terkait pembayaran THR ke Dinas Ketenagakerjaan.


Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, disebutkan bahwa perusahaan terdampak Covid-19 dan berakibat tidak mampu membayar THR keagamaan tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan dalam perundang-undangan, wajib melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan.

Baca Juga: ​Cara menghitung THR 2021 bagi pekerja yang belum setahun bekerja

Ida juga menyebut, sesuai dengan SE Pembayaran THR, bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR harus melakukan dialog dengan pekerja dengan melampirkan bukti.

"Ketidakmampuan itu didasarkan atas bukti laporan keuangan internal, [dialog] dilakukan secara kekeluargaan, nah hasil dari pembahasan bipartit tersebut dilaporkan kepada dinas ketenagakerjaan setempat," ujar Ida.  

Perusahaan yang melakukan kesepakatan dengan pekerja/buruh pun melaporkan kesepakatan tersebut kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Sementara, sebagai bentuk fasilitas pemerintah terkait pembayaran THR ini, Kemnaker pun sudah membuka posko THR 2021 dan call center 1500-630 yang sudah berjalan pada 20 April hingga 20 Mei 2021.

Selanjutnya: Sanksi terlambat dan tidak membayar THR: Mulai denda hingga pembekuan kegiatan usaha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat