JAKARTA. Untuk mengawal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari pengusaha kepada pekerja atau buruh, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka posko peduli Lebaran. Posko tersebut berada di Pusat Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker Jalan Gatot Subroto, Jakarta. "Tidak hanya menjadi sarana bagi pekerja atau buruh untuk mengadukan permasalahan THR, posko tersebut juga dapat menjadi rujukan perusahaan untuk mencari informasi dan berkonsultasi terkait pembayaran THR berdasarkan Permenaker No 6 tahun 2016," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Hayani Rumondang, Selasa (6/6). Posko THR ini mulai dibuka pada 8 Juni hingga 5 Juli 2017. Agar posko ini dapat berjalan, Kemnaker meminta agar pemerintah daerah baik ditingkat provinsi maupun kabupaten kota juga memebentuk posko satgas ketenagakerjaan peduli lebaran.
Kemnaker bentuk posko THR
JAKARTA. Untuk mengawal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari pengusaha kepada pekerja atau buruh, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka posko peduli Lebaran. Posko tersebut berada di Pusat Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker Jalan Gatot Subroto, Jakarta. "Tidak hanya menjadi sarana bagi pekerja atau buruh untuk mengadukan permasalahan THR, posko tersebut juga dapat menjadi rujukan perusahaan untuk mencari informasi dan berkonsultasi terkait pembayaran THR berdasarkan Permenaker No 6 tahun 2016," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Hayani Rumondang, Selasa (6/6). Posko THR ini mulai dibuka pada 8 Juni hingga 5 Juli 2017. Agar posko ini dapat berjalan, Kemnaker meminta agar pemerintah daerah baik ditingkat provinsi maupun kabupaten kota juga memebentuk posko satgas ketenagakerjaan peduli lebaran.