KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA).Pembentukan Satgas TKA berdasarkan Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Nomor 73 Tahun 2018. Satgas tersebut terdiri dari 24 Kementerian dan Lembaga (K/L). "Pengawasan akan lebih terintegrasi karena akan melibatkan 24 K/L," ujar Menaker Hanif Dhakiri saat konferensi pers, Kamis (17/5). Hanif menekankan perlunya pengawasan TKA yang kuat, efektif, dan efisien. Oleh karena itu hadirnya Satgas TKA akan merubah budaya yang ada di Indonesia saat ini.
Kemnaker bentuk Stagas Pengawasan Tenaga Kerja Asing
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA).Pembentukan Satgas TKA berdasarkan Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Nomor 73 Tahun 2018. Satgas tersebut terdiri dari 24 Kementerian dan Lembaga (K/L). "Pengawasan akan lebih terintegrasi karena akan melibatkan 24 K/L," ujar Menaker Hanif Dhakiri saat konferensi pers, Kamis (17/5). Hanif menekankan perlunya pengawasan TKA yang kuat, efektif, dan efisien. Oleh karena itu hadirnya Satgas TKA akan merubah budaya yang ada di Indonesia saat ini.