Kemnaker Berharap RUU PPRT Dapat Disahkan Pertengahan Juni



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) sedang dibahas DPR.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi menyebut RUU PPRT yang diibuat pemerintah sebagai upaya untuk menciptakan ketertiban profesi PRT.

Anwar optimistis lahirnya UU PRT akan mampu menekan berbagai tindakan atau pelanggaran yang merugikan PRT.


Kemnaker menyampaikan, sejak 5 April-5 Mei 2023, dengan 11 kali pertemuan 10 kementerian/lembaga terkait dan stakeholder telah membahas DIM RUU PPRT. Mulai dari JALA PRT, Komnas Perempuan, Komnas HAM, organisasi masyarakat sipil, LPPPRT, serikat buruh, praktisi, akademisi, dan dinas dalam bidang ketenagakerjaan.

Baca Juga: Menaker Sebut RUU PPRT Terdiri dari 367 DIM

Setelah melalui pembahasan, jumlah DIM PPRT bertambah dari semula 238 menjadi 367 DIM. Dari jumlah tersebut, 79 DIM merupakan substansi baru. Ke-367 DIM RUU PPRT itu terdiri dari 239 DIM batang tubuh dan 128 DIM penjelasan.

Anwar berharap legislatif dan eksekutif segera bersama-sama membahas 367 DIM dan menyepakatinya. Setelah menyepakati diharapkan segera keluar keputusan politik untuk mengesahkan RUU PPRT menjadi UU PPRT.

"RUU PPRT ini sangat urgent, sangat mendesak. Kita ingin penantian 19 tahun itu menjadi hasil dan telur itu pecah pada 16 Juni nanti, " ujar Anwar dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/5).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat