Kemnaker buka posko pengaduan THR, apa fungsinya?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi membuka Pos Komando (Posko) Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2020. Posko-posko pengaduan THR ini dibentuk di pusat hingga dinas-dinas tenaga kerja di setiap provinsi dan kabupaten/kota.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah  menerangkan, Posko Pengaduan THR merupakan upaya pemerintah dalam menyediakan fasilitas agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR  benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada.

"Posko ini akan memberikan layanan konsultasi dan pengaduan yang bisa dimanfaatkan oleh pekerja atau buruh, serta pengusaha," ujar Ida dalam video conference, Selasa (12/5).


Baca Juga: Ini bedanya THR dengan gaji ke-13 PNS...

Ida menerangkan, Posko Pengaduan THR ini bisa diakses secara online melalui sistus resmi Kemnaker, dan pengaduan atau konsultasi sudah bisa dilakukan mulai 11 Mei huingga 31 Mei 2020 pada jam kerja yakni pukul 08:00 WIB hingga 15:30 WIB.

Nantinya, posko pengaduan THR di daerah juga bertugas menerima pengaduan, memantau pelaksanaan pemberian THR keagamaan, memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan.

Bahkan dibentuk pula satuan tugas pelayanan konsultasi dan  penegakan hukum pelaksanaan pembayaran THR 2020 di Pusat yang diikuti di Daerah.

"Jadi kami sudah membentuk ini, hari ini kami ingin umumkan sehingga surat edaran THR itu berjalan dengan tertib efektif," kata Ida.

Sebelumya, Kemnaker memang sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker No. M/6/HI.00.01/V/2020 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan pada masa pandemi Covid-19. Surat tersebut berisi tentang kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR keagamaan bagi para pekerja.

Namun, bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR secara penuh atau tidak bisa membayar pada waktu yang ditentukan, diberikan kesempatan untuk melakukan dialog antara pengusaha dan pekerja, dimana pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap atau ditunda sampai waktu yang disepakati.

Ida memastikan, sebelum SE ini terbit, pemerintah sudah berkomunikasi dengan berbagai pihak terkait.

"Jadi sebelum SE ini keluar, ada proses yang kami lakukan, dialog secara parsial dengan teman-teman serikat pekerja/buruh, pengusaha dan dimatangkan dalam forum LKS tripartit nasional," kata Ida.

Baca Juga: Catat, pengusaha yang terlambat bayar THR bakal dikenai denda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat