KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi membuka Pos Komando (Posko) Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2020. Posko-posko pengaduan THR ini dibentuk di pusat hingga dinas-dinas tenaga kerja di setiap provinsi dan kabupaten/kota. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerangkan, Posko Pengaduan THR merupakan upaya pemerintah dalam menyediakan fasilitas agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada. "Posko ini akan memberikan layanan konsultasi dan pengaduan yang bisa dimanfaatkan oleh pekerja atau buruh, serta pengusaha," ujar Ida dalam video conference, Selasa (12/5).
Kemnaker buka posko pengaduan THR, apa fungsinya?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi membuka Pos Komando (Posko) Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2020. Posko-posko pengaduan THR ini dibentuk di pusat hingga dinas-dinas tenaga kerja di setiap provinsi dan kabupaten/kota. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerangkan, Posko Pengaduan THR merupakan upaya pemerintah dalam menyediakan fasilitas agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada. "Posko ini akan memberikan layanan konsultasi dan pengaduan yang bisa dimanfaatkan oleh pekerja atau buruh, serta pengusaha," ujar Ida dalam video conference, Selasa (12/5).