Kemnaker Catat Lonajakan PHK Capai 45.762 Pekerja Sepanjang Tahun Tahun Ini



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat lonjakan pemutusan hubungan kerja (PHK) telah mencapai 45.762 pekerja hingga 23 Agustus 2024. 

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, angka PHK tahun ini mengalami tren peningkatkan jika dibandingkan dengan tahun 2023. 

Menurutnya, jumlah PHK pada Januari-Agustus tahun ini lebih tinggi sekitra 5.000 dibandingkan periode yang sama tahun 2023. 


Baca Juga: Jangan Lupa PHK Cair Bulan Ini, Berikut Syarat dan Cara Cek Penerimanya

"Naik (dibandingkan tahun lalu). Di Juli aja kan disparitasnya udah sekitar 4.000-an lebih. Sekarang pasti naik 5.000 dibanding dengan Agustus 2023," jelas Indah saat dikonfirmasi Kontan.co.id, Minggu (25/8). 

Indah juga bilang tren PHK sepanjang tahun ini didominasi oleh sektor manufaktur atau industri pegolahan utamamanya di sektor tekstil, garmen dan alas kaki. 

Sementara sebaran wilayah yang mengalami dampak PHK terbanyak menurutnya adalah Jawa Tengah, Banten dan Jawa Barat. Meski begitu, Indah belum menjelaskan detil angka kasus per masing-masing daerah ini. 

Indah menilai ada beberapa hal yang menyebabkan kenaikan kasuh PHK tahun ini. Salah satunya adalah belum siapnya perusahaan untuk bermigrasi ke toko daring atau e-commerce. 

Baca Juga: Ini Respons Modal Rakyat Soal Kabar PHK hingga Penutupan Operasional

Sementara saat ini pergeseran gaya hidup masyarakat sudah mulai beralih untuk berbelanja di toko online. 

"Nah mereka yang belum siap menghadapi dinamika ini antara persaingan, situasi global, regional dan perubahan gaya hidup konsumen, akhirnya mereka tidak kuat. Jadi mereka terpaksa PHK," terang Indah. 

Hal lain, lantaran beberapa pelaku usaha masih mengalami kerugian imbas dari pandemi COVID-19. Kemudian diperparah dengan ketegangan isu geopolitik beberapa waktu terakhir. 

Meski begitu, pihaknya memastikan Kemnaker telah memfasilitasi kegiatan mediasi kedua belah pihak antara pelaku usaha dan pekerja terkait isu PHK ini. 

Baca Juga: PHK Makin Marak, Pengusaha TPT Minta Reshuffle Menteri Keuangan

Menurutnya, perusahaan yang melakukan PHK sudah dihimbau untk memberikan hak-hak pekerja terdampak. 

"Insyaallah terpenuhi, tapi memang tidak semua mulus. Pasti ada dinamika, karena yang melakukan PHK ini kan dalam keadaan yang tidak baik bisnisnya," urainya. 

Selanjutnya: Transaksi Terus Menurun, Masihkah Kartu ATM Dibutuhkan?

Menarik Dibaca: 6 Makanan Diet yang Aman untuk Wanita Selama Masa Menopause

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto
TAG: