KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan (Ditjen Binalattas Kemnaker) Bambang Satrio Lelono mengatakan saat ini Kemnaker tengah menggodok mekanisme tunjangan pengangguran (unemployment benefit) bersama BPJS Ketenagakerjaan. "Mekanismenya sedang digodok BPJS Ketenagakerjaan, dan terus kita dorong karena lebih dari 70 negara sudah memiliki mekanisme unemployment benefit," katanya kepada KONTAN, Senin (12/2) di ruang kerjanya. Satrio menambahkan salah satu pembahasan yang sedang dilakukan misalnya terkait iuran. Sekadar informasi saat ini sudah ada empat jenis iuran oleh BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Pensiun (JP).
Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan godok mekanisme tunjangan pengangguran
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan (Ditjen Binalattas Kemnaker) Bambang Satrio Lelono mengatakan saat ini Kemnaker tengah menggodok mekanisme tunjangan pengangguran (unemployment benefit) bersama BPJS Ketenagakerjaan. "Mekanismenya sedang digodok BPJS Ketenagakerjaan, dan terus kita dorong karena lebih dari 70 negara sudah memiliki mekanisme unemployment benefit," katanya kepada KONTAN, Senin (12/2) di ruang kerjanya. Satrio menambahkan salah satu pembahasan yang sedang dilakukan misalnya terkait iuran. Sekadar informasi saat ini sudah ada empat jenis iuran oleh BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Pensiun (JP).