KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan (Ditjen Binalattas Kemnaker) Bambang Satrio Lelono mengatakan saat ini Kemnaker tengah menggodok mekanisme tunjangan pengangguran (unemployment benefit) bersama BPJS Ketenagakerjaan. "Mekanismenya sedang digodok BPJS Ketenagakerjaan, dan terus kita dorong karena lebih dari 70 negara sudah memiliki mekanisme unemployment benefit," katanya kepada KONTAN, Senin (12/2) di ruang kerjanya. Satrio menambahkan salah satu pembahasan yang sedang dilakukan misalnya terkait iuran. Sekadar informasi saat ini sudah ada empat jenis iuran oleh BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Pensiun (JP).
"Ini yang masih kita godok, apakah ada tambahan iuran? Atau iuran yang sudah ada tapi dipecah-pecah yang tadinya empat jadi lima alokasi," jelasnya. Hal tersebut dikatakan Satrio cukup kompleks lantaran, jika memasukkan Tunjangan Pengangguran sebagai iuran baru, maka butuh revisi regulasi, sebab hanya empat jaminan sosial tersebut yang diatur. Lagi pula, jika ada penambahan iuran dikhawatirkan akan banyak penolakan, "padahal benefitnya semua yang menerima pekerja," katanya.