KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp 588 juta kepada perusahan asing yang beroperasi di Banten. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengatakan perusahaan ini terbukti mempekerjakan 583 tenaga kerja asing (TKA) tanpa pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). "Jadi ada aduan perusahaannya di Provinsi Banten, pemeriksaan dilakukan oleh pengawas tenaga kerjaan Kementerian Ketenagakerjaan dan pengawas tenaga kerjaan Provinsi," kata Yassierli di Kantor Kemnaker, Kamis (20/11/2025).
Kemnaker Denda Rp 588 Juta ke Perusahaan yang Pekerjakan TKA Tanpa Berkas Lengkap
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp 588 juta kepada perusahan asing yang beroperasi di Banten. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengatakan perusahaan ini terbukti mempekerjakan 583 tenaga kerja asing (TKA) tanpa pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). "Jadi ada aduan perusahaannya di Provinsi Banten, pemeriksaan dilakukan oleh pengawas tenaga kerjaan Kementerian Ketenagakerjaan dan pengawas tenaga kerjaan Provinsi," kata Yassierli di Kantor Kemnaker, Kamis (20/11/2025).
TAG: