Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mendorong agar perusahaan-perusahaan swasta maupun BUMN/BUMD dapat memberikan kesempatan kerja yang lebih luas kepada penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas berhak mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan jenis dan derajat disabilitas, pendidikan, dan kemampuannya. Bertepatan dengan Hari Disabilitas Internasional (HDI) pada 3 Desember, Kemnaker terus bekerja keras, merancang program, bersinergi dengan stakeholder lain, agar penyandang disabilitas semakin mampu berkontribusi bagi bangsa dan negara. Kemnaker, bersama Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Pendidikan, di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), bersama-sama bersinergi agar hak-hak penyandang disabilitas terpenuhi.
Sementara di sektor informal sejak tahun 2016, Kemnaker sudah melakukan pemberdayaan bagi penyandang disabilitas sebanyak 17 paket dengan total yang diberdayakan 140 orang. Di tahun 2017, sebanyak 100 paket dengan total yang diberdayakan 2.000 orang. Adapun tahun 2018, sebanyak 30 paket dengan total yang diberdayakan 600 orang. Saat ini, kata Nurahman, pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia dilakukan secara inklusif. Artinya siapa saja dan apa pun kondisinya berhak mendapat akses ke pendidikan serta mendapatkan pekerjaan yang layak. Karena itu, semua stakeholders harus berani lebih terbuka untuk peduli terhadap penyandang disabilitas. Kemudian, pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, dan perusahaan swasta bersama-sama berkomitmen untuk memenuhi kewajiban dalam UU Disabilitas. Kemnaker pun, terus mendukung pemberdayaan disabilitas, melalui dinas yang menangani ketenagakerjaan di provinsi, kabupaten, atau kota. Dengan program di daerah ini, Kemnaker ingin mendorong disabilitas berkontribusi langsung pada ekonomi. Diantaranya meliputi pemberian pelatihan seputar kewirausahaan, produksi seni kerajinan, pembuatan aneka produk khas daerah. Juga, pemberian pelatihan mengenai kemasan produk, hingga pemasaran. Hal itu dilakukan agar penyandang disabilitas mampu mandiri di bidang ekonomi. Tentu saja, di sisi lain, Kemnaker mengimbau perusahaan untuk membuka akses seluas-luasnya terhadap pemenuhan hak pekerjaan bagi pencari kerja disabilitas. Untuk itu, bagi perusahaan yang telah merekrut penyandang disabilitas, harus menyediakan sarana kerja yang mendukung, mengenalkan lingkungan kerja, memberikan pelatihan, menjamin pengembangan karier, juga membina hubungan yang terintegrasi dengan semua karyawan. Adapun mengenai insentif bagi perusahaan inklusif, menurut Nurahman, saat ini masih terus diproses dibahas di Kementerian Keuangan. Karena insentif fiskal terkait erat dengan kemampuan keuangan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Ia mengimbau agar pemerintah daerah, juga membuat Perda yang mengakomodir penyandang disabilitas. Tak hanya Perda yang semata berfokus pada penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) semata. Karena sesuai dengan UU No 8 Tahun 2016, negara harus melaksanakan 61 kewajiban bagi pemenuhan hak penyandang disabilitas. Di dalamnya memuat juga 18 tanggung jawab Kementerian/Lembaga terkait pemenuhan hak-hak. “Salah satunya Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan di daerah. Bukan membuat struktur baru, namun masuk ke tugas pokok fungsi yang sudah ada di Disnaker Daerah,” ucap Nurahman.
Yang pasti, Kemnaker mengajak semua pihak, untuk bersama-sama mendukung agar penyandang disabilitas memperoleh akses penuh terhadap pasar tenaga kerja. Kemnaker pun mendorong agar penyandang disabilitas memiliki kompetensi dengan dibantu melalui pelatihan Balai Latihan Kerja (BLK) di berbagai daerah. Nurahman memastikan, tidak ada syarat khusus bagi penyandang disabilitas untuk masuk ke BLK. Tamatan SD, SMP, atau SMA bisa ikut pelatihan di BLK. Ia pun mendorong, agar ijazah atau pengalaman, tidak menjadi acuan utama bagi perusahaan ketika hendak mempekerjakan penyandang disabilitas.