JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tetap melakukan seleksi ketat terhadap keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk memastikan tidak adanya pelanggaran aturan ketenagakerjaan, terutama ijin kerja selama di Indonesia. "Namun, di sisi lain, saat ini yang penting adalah bagaimana membangun iklim investasi yang ramah bagi para investor, termasuk investor asing. Dengan demikian diharapkan semakin banyak lapangan kerja yang tersedia di dalam negeri," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapentasker) (Kemnaker) Budi Hartawan, dalam siaran pers, Selasa (1/3). Budi mengatakan, dalam pengurusan izin penggunaan TKA di Indonesia ada empat hal prinsip yang menjadi pegangan. Pertama, setiap pemberi kerja yang mempekerjakan TKA harus memiliki izin dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Kemnaker: Empat prinsip memasukkan TKA
JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tetap melakukan seleksi ketat terhadap keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk memastikan tidak adanya pelanggaran aturan ketenagakerjaan, terutama ijin kerja selama di Indonesia. "Namun, di sisi lain, saat ini yang penting adalah bagaimana membangun iklim investasi yang ramah bagi para investor, termasuk investor asing. Dengan demikian diharapkan semakin banyak lapangan kerja yang tersedia di dalam negeri," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapentasker) (Kemnaker) Budi Hartawan, dalam siaran pers, Selasa (1/3). Budi mengatakan, dalam pengurusan izin penggunaan TKA di Indonesia ada empat hal prinsip yang menjadi pegangan. Pertama, setiap pemberi kerja yang mempekerjakan TKA harus memiliki izin dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.