Kemnaker: Empat prinsip memasukkan TKA



JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tetap melakukan seleksi ketat terhadap keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk memastikan tidak adanya pelanggaran aturan ketenagakerjaan, terutama ijin kerja selama di Indonesia.

"Namun, di sisi lain, saat ini yang penting adalah bagaimana membangun iklim investasi yang ramah bagi para investor, termasuk investor asing. Dengan demikian diharapkan semakin banyak lapangan kerja yang tersedia di dalam negeri," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapentasker) (Kemnaker) Budi Hartawan, dalam siaran pers, Selasa (1/3).

Budi mengatakan, dalam pengurusan izin penggunaan TKA di Indonesia ada empat hal prinsip yang menjadi pegangan. Pertama, setiap pemberi kerja yang mempekerjakan TKA harus memiliki izin dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.


Kedua, pemberi kerja orang perorangan dilarang mempekerjakan TKA. Ketiga, TKA dipekerjakan dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu. Keempat, pemberi kerja yang mempekerjakan TKA wajib memulangkan TKA-nya ke negara asalnya setelah hubungan kerja berakhir,

Jadi dalam penerapan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), Kemenaker tetap memberikan persyaratan pendidikan dan kompetensi bagi pengendalian TKA yang dipekerjakan di Indonesia. TKA harus memiliki pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan yang akan didudukinya. "TKA harus memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang akan diduduki TKA," kata Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini