KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melalukan rapat koordinasi (rakor) RUU Omnibus Law Cipta Kerja substansi ketenagakerjaan dengan kepala dinas ketenagakerjaan seluruh Indonesia. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan, penyelenggarakan rakor ini di antaranya untuk kesepahaman antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah pada RUU Cipta Kerja substansi ketenagakerjaan. Selain itu, pertemuan ini untuk menerima masukan seputar ketenagakerjaan dari masing-masing daerah. Ida mengingatkan, agar pemerintah pusat dan pemerintah daerah mesti bersama-sama menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja/buruh dan kepentingan pengusaha, karena keduanya tidak bisa berjalan sendiri-sendiri.
Baca Juga: Pelaku industri sawit kawal pengaturan perkebunan dalam RUU cipta kerja "Suasana hubungan industrial yang harmonis dan dinamis harus tetap dijaga agar kelangsungan bekerja dan kelangsungan usaha tetap dapat berjalan," kata Ida, Kamis (20/2). Ida mengatakan, persoalan ketenagakerjaan bukan hanya terkait dengan pemenuhan kerja layak bagi pekerja/buruh yang bekerja saja baik di sektor formal maupun informal. Akan tetapi juga menyangkut bagaimana memecahkan persoalan tenaga kerja yang belum bekerja dan pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja.