KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kamnaker) mengatakan, upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 rata – rata naik 1,09 %. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, persentase tersebut merupakan rata-rata semua provinsi. Bukan berarti bahwa semua provinsi akan mengalami kenaikan UMP 2022 sebesar 1,09 %. “Rata-rata penyesuaian UMP adalah 1,09 %. Di sini kan rata – rata, bukan berarti semua provinsi naik 1,09 %,” ujar Putri dalam seminar virtual, Senin (15/11).
Kemnaker: Gubernur harus sudah menetapkan UMP 2022 paling lambat 21 November
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kamnaker) mengatakan, upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 rata – rata naik 1,09 %. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, persentase tersebut merupakan rata-rata semua provinsi. Bukan berarti bahwa semua provinsi akan mengalami kenaikan UMP 2022 sebesar 1,09 %. “Rata-rata penyesuaian UMP adalah 1,09 %. Di sini kan rata – rata, bukan berarti semua provinsi naik 1,09 %,” ujar Putri dalam seminar virtual, Senin (15/11).