KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menghargai jika ada pihak yang menggugat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2024 ke Mahkamah Agung. "Kalo ada mekanisme JR (judicial review) ya kita hargai itu sebagai sebuah hak yang dilakukan siapa saja," ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam konferensi pers, Rabu (4/12). Yassierli mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian dan konsultasi publik sebelum merumuskan kenaikan upah minimum tahun 2025.
Kemnaker Hargai Jika Aturan UMP 2025 Digugat ke Mahkamah Agung
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menghargai jika ada pihak yang menggugat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2024 ke Mahkamah Agung. "Kalo ada mekanisme JR (judicial review) ya kita hargai itu sebagai sebuah hak yang dilakukan siapa saja," ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam konferensi pers, Rabu (4/12). Yassierli mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian dan konsultasi publik sebelum merumuskan kenaikan upah minimum tahun 2025.
TAG: