JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyayangkan keputusan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM yang membatalkan kebijakan syarat memiliki saldo deposit tabungan sebesar Rp 25 juta bagi warga negara Indonesia (WNI) yang tengah membuat pasport dan tidak memiliki tujuan jelas dalam kunjungannya ke luar negeri.Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Legeri (PPTKLN) Kemnaker Soes Hindharno mengatakan, kebijakan itu sangar baik untuk menghindarkan WNI menyalahgunakan kepergian ke luar negeri. Selain itu, syarat ini juga menjamin secara finansial pada WNI pergi ke luar negeri. "Kami menyesal (kebijakan saldo Rp 25 juta) dicabut. Padahal kebijakan itu tidak berlaku general," kata Soes, Senin (3/4).Meski demikian, Kemnaker tetap mengharap Kementerian Hukum dan HAM kembali menerapkan aturan ini namun dengan payung hukum yang jelas. Kemnaker juga siap untuk backup atas penerapan kebijakan ini. Aturan ini bila diterapkan akan membuat WNI yang memiliki tujuan bekerja tidak sesuai prosedur kesulitan.
Kemnaker ingin ada syarat Rp 25 juta bikin paspor
JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyayangkan keputusan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM yang membatalkan kebijakan syarat memiliki saldo deposit tabungan sebesar Rp 25 juta bagi warga negara Indonesia (WNI) yang tengah membuat pasport dan tidak memiliki tujuan jelas dalam kunjungannya ke luar negeri.Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Legeri (PPTKLN) Kemnaker Soes Hindharno mengatakan, kebijakan itu sangar baik untuk menghindarkan WNI menyalahgunakan kepergian ke luar negeri. Selain itu, syarat ini juga menjamin secara finansial pada WNI pergi ke luar negeri. "Kami menyesal (kebijakan saldo Rp 25 juta) dicabut. Padahal kebijakan itu tidak berlaku general," kata Soes, Senin (3/4).Meski demikian, Kemnaker tetap mengharap Kementerian Hukum dan HAM kembali menerapkan aturan ini namun dengan payung hukum yang jelas. Kemnaker juga siap untuk backup atas penerapan kebijakan ini. Aturan ini bila diterapkan akan membuat WNI yang memiliki tujuan bekerja tidak sesuai prosedur kesulitan.