Kemnaker Jelaskan Data PHK 43.805 Pekerja hingga Juli 2026



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 43.805 pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga Juli 2026. 

Kepala Badan Perencanaan Kemnaker RI Anwar Sanusi menjelaskan, angka tersebut mengacu pada pekerja yang mengajukan klaim program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan melengkapi bukti pengesahan PHK.

Menurut Anwar, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan memiliki aplikasi bersama yang digunakan peserta JKP untuk mengajukan status ter-PHK sekaligus melakukan klaim manfaat JKP.


Baca Juga: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disetujui DPR, Ini Aturan yang Bakal Berubah

“Data Kemnaker mengacu pada jumlah pekerja (unik) yang mengajukan klaim JKP dan mengunggah bukti pengesahan PHK,” ujar Anwar kepada Kontan, dikutip Jumat (28/8).

Ia menjelaskan, penggunaan data klaim JKP sebagai basis pencatatan PHK dilakukan karena status PHK pekerja dapat dibuktikan melalui dokumen pengesahan dari perusahaan. Dengan demikian, data tersebut tidak hanya berdasarkan klaim sepihak dari pekerja.

“Pekerja yang mengajukan klaim JKP dibuktikan dengan surat pengesahan PHK. Bukan sekadar klaim sepihak,” jelasnya.

Selain itu, data yang dimiliki Kemnaker bersifat by name by address (BNBA) atau mencatat identitas masing-masing pekerja, bukan hanya angka agregat. Kondisi tersebut memungkinkan pemerintah mengetahui pekerja yang terkena PHK secara lebih detail.

Anwar mengatakan, data tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk memberikan tindak lanjut kepada pekerja yang terkena PHK melalui manfaat lanjutan program JKP.

“Terhadap mereka ini bisa diberikan manfaat lanjutan dari program JKP, seperti informasi pasar kerja, pelatihan, dan konseling karir,” katanya.

Baca Juga: Massa Masih Bertahan Hingga Pagi Ini (28/8), Jalan di Depan DPR Masih Ditutup

Namun, Anwar mengakui angka PHK yang tercatat Kemnaker sangat mungkin belum mencakup seluruh pekerja yang mengalami PHK secara nasional. Pasalnya, basis data tersebut berasal dari pekerja yang masuk dalam cakupan kepesertaan dan mengajukan klaim JKP.

“Kami menyadari bahwa sangat mungkin ada pekerja yang ter-PHK belum masuk di dalam cakupan data di Kemnaker. Bisa jadi karena mereka belum terdaftar kepesertaan JKP,” ungkap Anwar.

Ia juga menekankan pentingnya penyamaan definisi dalam membandingkan data PHK dari berbagai sumber. Menurutnya, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang nonaktif tidak otomatis menunjukkan seorang pekerja telah terkena PHK dalam konteks klaim JKP.

“Kepesertaan BPJS TK nonaktif bukan berarti PHK dalam konteks klaim JKP, perlu penyamaan definisi di sini,” ujarnya.

Anwar menjelaskan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat menjadi nonaktif karena sejumlah kondisi lain, seperti pekerja mengundurkan diri, memasuki masa pensiun, mengalami cacat permanen, maupun meninggal dunia.

Baca Juga: DPR Akan Sahkan Aida Budiman Jadi DGS BI 1/9/2026, Ini Profil & Pengalamannya

Perbedaan basis pencatatan tersebut menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan ketika membandingkan data PHK Kemnaker dengan data dari kalangan pengusaha maupun serikat pekerja yang mencatat angka lebih tinggi.

Meski demikian, Kemnaker membuka peluang untuk melakukan sinkronisasi data PHK dengan berbagai pihak, termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), BPJS Ketenagakerjaan dan serikat pekerja.

Anwar mengatakan, data dari pihak lain akan lebih mudah disandingkan apabila tersedia secara detail hingga tingkat individu.

“Kami menyambut baik jika Apindo juga memiliki data yang tadi disampaikan. Apalagi jika data-data tersebut juga tersedia BNBA, sehingga data tersebut bisa disandingkan dengan data Kemnaker,” katanya.

Menurut Anwar, penyandingan data tersebut dapat membantu pemerintah melihat apakah pekerja yang dilaporkan terkena PHK oleh pengusaha juga telah tercatat sebagai peserta JKP.

Baca Juga: Pelindo dan BNN Ajak 900 Pelajar di Empat Kota Wujudkan Merdeka Tanpa Narkoba

“Apakah di antara pekerja-pekerja yang dilaporkan ter-PHK oleh Apindo tersebut sudah diikutkan dalam kepesertaan JKP,” lanjutnya.

Ia menambahkan, Kemnaker terbuka terhadap koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan penyamaan dan sinkronisasi data PHK.

“Terkait dengan koordinasi datanya tentunya kita terbuka untuk bisa dilakukan,” tutup Anwar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News