JAKARTA. Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Kementerian Tenaga Kerja, Muji Handaya membantah bahwa praktik perbudakan 34 buruh di Tangerang adalah akibat kongkalikong pengusaha dengan aparat dinas tenaga kerja setempat. Muji menegaskan bahwa kegiatan usaha Yuki Irawan ilegal sehingga lolos dari pengawasan pemerintah.Muji mengatakan, semua pihak merasa kecolongan, termasuk Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang. Keberadaan pabrik itu tak legal sehingga pemerintah tak mengetahui perlakuan buruk perusahaan terhadap buruh. "Jadi pengusaha itu melanggar UU Perindustrian terkait mekanisme mendirikan dan memulai operasional perusahaan,"ujar Muji kepada Kontan, Senin (6/5).Muji sendiri tak percaya dan memilih mengabaikan jika muncul tudingan persekongkolan pengusaha bersangkutan dengan aparat dinas tenaga kerja setempat. Bahkan dirinya tak berencana meminta pertanggungjawaban Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang secara institusional. Menurutnya, lebih penting segera diambil langkah terpadu dan sinergi dengan berbagai institusi lain agar penanganan kasus perbudakan terhadap 34 buruh ini bisa tuntas. "Makanya sejak sabtu kita udah bentuk tim khusus, terjunkan 4 penyidik dan berkoordinasi dengan Kepolisian Kota Tangerang sampai minggu dini hari kemarin,"tegas Muji.Penanganan kasus ini memang melibatkan berbagai pihak. Pasalnya, Yuki melanggar 4 UU dalam menjalankan operasional perusahaannya. Mulai dari KUHP soal penganiayaan, UU Perindustrian, UU Ketenagakerjaa sampai UU Perlindungan Anak. "Ada UU Perlindungan Anak yang dilanggar, karena dari 34 itu, ada 5 yang masih berusia anak 17 tahun,"kata Muji.Muji menegaskan instansinya akan fokus di penegakan hukum ketenagakerjaan. Ada empat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang diterjunkan untuk menyidik soal pidana pengupahan, pelanggaran aturan jam kerja, pelanggaran standar keselamatan kerja hingga tidak adanya jaminan sosial.
Kemnaker: Kasus buruh kuali lolos karena ilegal
JAKARTA. Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Kementerian Tenaga Kerja, Muji Handaya membantah bahwa praktik perbudakan 34 buruh di Tangerang adalah akibat kongkalikong pengusaha dengan aparat dinas tenaga kerja setempat. Muji menegaskan bahwa kegiatan usaha Yuki Irawan ilegal sehingga lolos dari pengawasan pemerintah.Muji mengatakan, semua pihak merasa kecolongan, termasuk Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang. Keberadaan pabrik itu tak legal sehingga pemerintah tak mengetahui perlakuan buruk perusahaan terhadap buruh. "Jadi pengusaha itu melanggar UU Perindustrian terkait mekanisme mendirikan dan memulai operasional perusahaan,"ujar Muji kepada Kontan, Senin (6/5).Muji sendiri tak percaya dan memilih mengabaikan jika muncul tudingan persekongkolan pengusaha bersangkutan dengan aparat dinas tenaga kerja setempat. Bahkan dirinya tak berencana meminta pertanggungjawaban Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang secara institusional. Menurutnya, lebih penting segera diambil langkah terpadu dan sinergi dengan berbagai institusi lain agar penanganan kasus perbudakan terhadap 34 buruh ini bisa tuntas. "Makanya sejak sabtu kita udah bentuk tim khusus, terjunkan 4 penyidik dan berkoordinasi dengan Kepolisian Kota Tangerang sampai minggu dini hari kemarin,"tegas Muji.Penanganan kasus ini memang melibatkan berbagai pihak. Pasalnya, Yuki melanggar 4 UU dalam menjalankan operasional perusahaannya. Mulai dari KUHP soal penganiayaan, UU Perindustrian, UU Ketenagakerjaa sampai UU Perlindungan Anak. "Ada UU Perlindungan Anak yang dilanggar, karena dari 34 itu, ada 5 yang masih berusia anak 17 tahun,"kata Muji.Muji menegaskan instansinya akan fokus di penegakan hukum ketenagakerjaan. Ada empat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang diterjunkan untuk menyidik soal pidana pengupahan, pelanggaran aturan jam kerja, pelanggaran standar keselamatan kerja hingga tidak adanya jaminan sosial.