KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengawal pemenuhan hak – hak buruh PT Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) karena Sritex yang telah pailit. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengapresiasi berbagai komitmen dan langkah yang dilakukan oleh kurator. Yakni terkait keputusan menyewakan aset Sritex kepada investor dalam dua minggu kedepan. Dengan demikian, buruh Sritex yang terkena PHK dapat dipekerjakan kembali. Hal ini tentu bisa memberikan ketenangan kepada para pekerja yang terkena PHK.
Kemnaker Kawal Pemenuhan Hak Buruh Sritex yang Terkena PHK
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengawal pemenuhan hak – hak buruh PT Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) karena Sritex yang telah pailit. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengapresiasi berbagai komitmen dan langkah yang dilakukan oleh kurator. Yakni terkait keputusan menyewakan aset Sritex kepada investor dalam dua minggu kedepan. Dengan demikian, buruh Sritex yang terkena PHK dapat dipekerjakan kembali. Hal ini tentu bisa memberikan ketenangan kepada para pekerja yang terkena PHK.