KONTAN.CO.ID - JAKARTA - Setelah sebelumnya pernyataannya terkait pembagian Tunjangan Hari Raya bagi mitra ojek online dan kurir logistik menuai polemik, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (Dirjen PHIJSK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri, kembali mengklarifikasi pernyataannya tersebut. Dalam pernyataannya yang disampaikan lewat kanal Instagram @Ditjenphijsk, Indah menyatakan bahwa ia hanya bermaksud menghimbau aplikator untuk lebih peduli kepada mitranya menjelang hari raya Lebaran. "Terkait dengan THR untuk ojol dan kurir online, maksudnya adalah menghimbau kepada manajemen di perusahaan aplikator agar lebih peduli kepada mitranya yaitu para teman teman ojol dan kurir online terutama untuk merayakan momen momen penting seperti hari raya keagamaan,” katanya seperti dikutip, Rabu (20/3).
Kemnaker Klarifikasi Soal Ojol Dapat THR: Sifatnya Mengimbau, Tidak Wajib
KONTAN.CO.ID - JAKARTA - Setelah sebelumnya pernyataannya terkait pembagian Tunjangan Hari Raya bagi mitra ojek online dan kurir logistik menuai polemik, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (Dirjen PHIJSK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri, kembali mengklarifikasi pernyataannya tersebut. Dalam pernyataannya yang disampaikan lewat kanal Instagram @Ditjenphijsk, Indah menyatakan bahwa ia hanya bermaksud menghimbau aplikator untuk lebih peduli kepada mitranya menjelang hari raya Lebaran. "Terkait dengan THR untuk ojol dan kurir online, maksudnya adalah menghimbau kepada manajemen di perusahaan aplikator agar lebih peduli kepada mitranya yaitu para teman teman ojol dan kurir online terutama untuk merayakan momen momen penting seperti hari raya keagamaan,” katanya seperti dikutip, Rabu (20/3).