KONTAN.CO.ID - JAKARTA - Setelah sebelumnya pernyataannya terkait pembagian Tunjangan Hari Raya bagi mitra ojek online dan kurir logistik menuai polemik, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (Dirjen PHIJSK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri, kembali mengklarifikasi pernyataannya tersebut. Dalam pernyataannya yang disampaikan lewat kanal Instagram @Ditjenphijsk, Indah menyatakan bahwa ia hanya bermaksud menghimbau aplikator untuk lebih peduli kepada mitranya menjelang hari raya Lebaran. "Terkait dengan THR untuk ojol dan kurir online, maksudnya adalah menghimbau kepada manajemen di perusahaan aplikator agar lebih peduli kepada mitranya yaitu para teman teman ojol dan kurir online terutama untuk merayakan momen momen penting seperti hari raya keagamaan,” katanya seperti dikutip, Rabu (20/3).
Lebih lanjut Indah juga mengonfirmasi bahwa status hubungan perusahaan aplikator dan mitra ojol adalah kemitraan dan karenanya THR tidak menjadi kewajiban aplikator. “Karena hubungan perusahaan aplikator dengan teman teman ojol saat ini dalam kerangka kemitraan, jadi masalah bentuknya, besarannya dan bagaimana mekanismenya agar disarankan utk dibicarakan/dikomunikasikan di internal perusahaan aplikator masing masing.” Jelas Indah dalam pernyataan resminya. Indah juga mengapresiasi kepedulian dan itikad baik dari para aplikator yang sudah memberikan berbagai insentif dan program di bulan Ramadan ini. Indah pun menyerahkan kepada masing-masing aplikator terkait pelaksanaan program-program tersebut.