Kemnaker Lakukan Verifikasi 5,09 Juta Data Penerima Bantuan Subsidi Upah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai bentuk pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM) pemerintah menambah bantalan sosial salah satunya ialah Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 16 juta pekerja dengan gaji dibawah Rp 3,5 juta per bulan. Bantuan tersebut akan diberikan sebesar Rp 600.000 per penerima.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menuturkan, penyaluran BSU diharapkan dapat rampung sebelum akhir tahun anggaran 2022. Oleh karenanya kini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus melakukan percepatan dari proses penyaluran BSU.

Ida menambahkan, Kementerian Ketenagakerjaan baru saja melaksanakan serah terima data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.


Baca Juga: Menhub Beberkan Langkah Tangani Dampak Kenaikan Harga BBM bagi Sektor Transportasi

"Penyerahan data pertama atau tahap awal sebanyak 5.099.915. Selanjutnya data ini akan kami lakukan pemadanan atau verifikasi agar sesuai dengan syarat-syarat sebagaimana Peraturan Menteri Ketenagakerjaan," kata Ida dalam Forum Merdeka Barat (FMB) 9, Selasa (6/9).

Kemnaker juga telah berkoordinasi untuk pemadanan data ini dengan Manajemen Pelaksana Program Kartu Pra Kerja, agar tidak ada tumpang tindih penerima BSU dengan program tersebut.

Minggu ini ditargetkan ketika screening rampung dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan maka BSU akan langsung disalurkan kepada penerima melalui Bank Himbara.

Selain itu, Ida mengatakan, pihaknya memadankan data tersebut dengan Kementerian Sosial untuk memastikan tidak ada penerima BSU yang juga menerima bansos lainnya.

Pemadanan juga dilakukan dengan Badan Kepegawaian Negara untuk memastikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak menerima BSU tersebut. Adapun angka pasti data yang telah dipadankan akan disampaikan setelah proses pemadanan data tersebut selesai.

Baca Juga: Pemerintah Targetkan Angka Kemiskinan Turun Saat BBM Naik, Ini Caranya

Ia menegaskan, pemberian BSU datanya bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan yang telah dilakukan verifikasi dan validasi sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang ditentukan oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Kementerian Ketenagakerjaan akan melakukan check and screening dari data tersebut sebelum dilakukan pemadanan.

Langkah ini untuk menghindari adanya tumpang tindih penerima dengan bansos lainnya maupun penerima yang berstatus ASN/TNI/Polri.

"Hasil screening dan pemadanan kemudian dilakukan pengajuan pembayaran melalui bank Himbara yakni Bank BNI, Bank BRI, Bank BTN dan Bank Mandiri serta Bank Syariah Indonesia dan tahun ini berbeda karena kami juga menyertakan PT Pos Indonesia untuk percepatan pencairan dana tersebut," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi