JAKARTA. Memperingati bulan menentang pekerja anak nasional setiap bulan Juni dan hari dunia menentang pekerja anak pada 12 Juni, Kementerian Ketenakerjaan (Kemnaker) meluncurkan Kampanye Indonesia Bebas Pekerja Anak (KIBPA) pada Senin (12/6). KIBPA merupakan langkah strategis dalam penanganan dan penghapusan pekerja anak. Kampanye ini merupakan babak baru dalam memutus rantai kemiskinan melalui pendekatan yang terencana dan sistematis dimulai melalui peningkatan kualitas sumberdaya manusia. Peluncuran KIPBA adalah salah satu upaya Kemnaker dalam mempercepat terwujudnya peta jalan (roadmap) Indonesia bebas pekerja anak tahun 2022. “Pemerintah ingin mewujudkan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia yang berbasis kepada penghapusan pekerja anak,” kata (Plt) Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) Maruli A. Hasoloan, Senin (12/6). Maruli mengatakan KIBPA ini sebagai upaya nyata bentuk keberpihakan, kepedulian, dan dukungan pemerintah dengan melibatkan berbagai pihak terkait untuk meningkatkan kualitas generasi penerus bangsa Indonesia, melalui pendekatan pencegahan dan penghapusan pekerja anak. “Masalah pekerja anak bukanlah masalah yang sederhana, akan tetapi masalah yang kompleks dan lintas sektoral, sehingga menjadi tanggung jawab semua pihak untuk menangani dan menyelesaikan masalah pekerja anak,” kata Maruli. Direktur Pengawasan Norma Kerja, Perempuan dan Anak, Amri AK mengungkapkan, melalui kegiatan Pengurangan Pekerja Anak dalam rangka mendukung Program Keluarga Harapan (PPA-PKH), secara keseluruhan sejak dari tahun 2008 hingga akhir tahun 2016, Kemnaker telah berhasil menarik 80.555 pekerja anak untuk dikembalikan ke dunia pendidikan. “Pada tahun 2016 telah ditarik 16.500 pekerja anak untuk dikembalikan ke dunia pendidikan melalui kegiatan PPA-PKH. Sedangkan pada tahun 2017 pemerintah menargetkan penarikan 17.000 pekerja anak dari seluruh Indonesia,” tuturnya. PPA-PKH merupakan Program Nasional yang telah tertuang dalam RPJMN dan bertujuan untuk mengembalikan pekerja anak ke dunia pendidikan yang pelaksanaannya memerlukan sinergitas antara kementerian terkait, pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Kemnaker luncurkan kampanye bebas pekerja anak
JAKARTA. Memperingati bulan menentang pekerja anak nasional setiap bulan Juni dan hari dunia menentang pekerja anak pada 12 Juni, Kementerian Ketenakerjaan (Kemnaker) meluncurkan Kampanye Indonesia Bebas Pekerja Anak (KIBPA) pada Senin (12/6). KIBPA merupakan langkah strategis dalam penanganan dan penghapusan pekerja anak. Kampanye ini merupakan babak baru dalam memutus rantai kemiskinan melalui pendekatan yang terencana dan sistematis dimulai melalui peningkatan kualitas sumberdaya manusia. Peluncuran KIPBA adalah salah satu upaya Kemnaker dalam mempercepat terwujudnya peta jalan (roadmap) Indonesia bebas pekerja anak tahun 2022. “Pemerintah ingin mewujudkan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia yang berbasis kepada penghapusan pekerja anak,” kata (Plt) Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) Maruli A. Hasoloan, Senin (12/6). Maruli mengatakan KIBPA ini sebagai upaya nyata bentuk keberpihakan, kepedulian, dan dukungan pemerintah dengan melibatkan berbagai pihak terkait untuk meningkatkan kualitas generasi penerus bangsa Indonesia, melalui pendekatan pencegahan dan penghapusan pekerja anak. “Masalah pekerja anak bukanlah masalah yang sederhana, akan tetapi masalah yang kompleks dan lintas sektoral, sehingga menjadi tanggung jawab semua pihak untuk menangani dan menyelesaikan masalah pekerja anak,” kata Maruli. Direktur Pengawasan Norma Kerja, Perempuan dan Anak, Amri AK mengungkapkan, melalui kegiatan Pengurangan Pekerja Anak dalam rangka mendukung Program Keluarga Harapan (PPA-PKH), secara keseluruhan sejak dari tahun 2008 hingga akhir tahun 2016, Kemnaker telah berhasil menarik 80.555 pekerja anak untuk dikembalikan ke dunia pendidikan. “Pada tahun 2016 telah ditarik 16.500 pekerja anak untuk dikembalikan ke dunia pendidikan melalui kegiatan PPA-PKH. Sedangkan pada tahun 2017 pemerintah menargetkan penarikan 17.000 pekerja anak dari seluruh Indonesia,” tuturnya. PPA-PKH merupakan Program Nasional yang telah tertuang dalam RPJMN dan bertujuan untuk mengembalikan pekerja anak ke dunia pendidikan yang pelaksanaannya memerlukan sinergitas antara kementerian terkait, pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News