KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka mengawal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari pengusaha kepada pekerja/buruh, Kementerian Ketenagakerjaan resmi meluncurkan Posko Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Idul Fitri 2018 pada Senin (28/5) yang terdiri dari dari dua posko yaitu, Posko THR 2018 dan Posko Mudik 2018 yang ditujukan untuk membantu dan memfasilitasi mudik para pekerja yang akan kembali ke daerah asalnya. Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan tujuan dari Kemenaker mendirikan kedua posko tersebut adalah agar hak pekerja untuk mendapatkan THR bisa dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang ada. "Ini merupakan kegiatan yang hampir setiap tahun kita laksanakan sebagai salah satu bentuk fasilitasi dari pemerintah agar hak pekerja untuk mendapatkan THR itu benar-benar bisa dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang ada. Oleh karenanya karena THR ini merupakan hak pekerja otomatis dia akan menjadi kewajiban normatif dari para pengusaha untuk membayarkannya," Ujar Hanif dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan Senin (28/5).
Kemnaker luncurkan Posko Peduli Hari Raya 2018
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka mengawal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari pengusaha kepada pekerja/buruh, Kementerian Ketenagakerjaan resmi meluncurkan Posko Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Idul Fitri 2018 pada Senin (28/5) yang terdiri dari dari dua posko yaitu, Posko THR 2018 dan Posko Mudik 2018 yang ditujukan untuk membantu dan memfasilitasi mudik para pekerja yang akan kembali ke daerah asalnya. Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan tujuan dari Kemenaker mendirikan kedua posko tersebut adalah agar hak pekerja untuk mendapatkan THR bisa dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang ada. "Ini merupakan kegiatan yang hampir setiap tahun kita laksanakan sebagai salah satu bentuk fasilitasi dari pemerintah agar hak pekerja untuk mendapatkan THR itu benar-benar bisa dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang ada. Oleh karenanya karena THR ini merupakan hak pekerja otomatis dia akan menjadi kewajiban normatif dari para pengusaha untuk membayarkannya," Ujar Hanif dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan Senin (28/5).