KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Mie Sedap berhembus. Kabarnya, sebanyak 400 karyawan telah dirumahkan jelang Lebaran 2026. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menegaskan bahwa pihaknya masih memonitor kabar PHK di Produsen Mie Sedap, PT Karunia Alam Segara. "Terhadap Mie Sedaap kita pasti monitor dan nanti kita update," ujar Yassierli di Kantor Kemnaker, Rabu (25/2/2026).
Namun begitu, Yassierli enggan menjelaskan detil apakah pihaknya telah mendapatkan laporan terkait PHK itu. Pihaknya juga tidak menjawab apakah PHK ini agar produsen bisa menghindari kewajiban membayar THR.
Baca Juga: Menkes Sebut Akan Pasang Ratusan Fasilitas Kemoterapi di 514 Kabupaten/Kota pada 2027 Sebelumnya, PT Karunia Alam Segar (KAS) selaku produsen Mie Sedaap, angkat bicara menanggapi kabar yang beredar mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ratusan pekerjanya.
Human Resources & General Affairs PT Karunia Alam Segar, Peter Sindaru menjelaskan, aktivitas pabrik yang terletak di Kabupaten Gresik, Jawa Timur tersebut tetap berlangsung. Ia menekankan, setiap langkah perusahaan selalu didasarkan pada perencanaan produksi yang telah ditetapkan sebelumnya. Dia mengakui bahwa perusahaan sangat dipengaruhi adanya permintaan dari pasar. "PT Karunia Alam Segar mengumumkan bahwa operasional perusahaannya tetap berjalan normal sesuai perencanaan produksi. Sebagai bagian dari industri manufaktur padat karya, operasional perusahaan sangat dipengaruhi oleh dinamika permintaan pasar,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada Kontan.co.id, Selasa (24/2/2026). Peter mengungkapkan, perusahaan sangat menghargai peran tenaga kerja dalam keberlangsungan bisnis. Untuk itu, perusahaan berkomitmen menjalankan praktik ketenagakerjaan sesuai regulasi yang berlaku. Dia memastikan bahwa tidak ada karyawan yang kehilangan pekerjaan atau pun dirumahkan dalam periode ini. Peter menjamin hubungan industrial di dalam internal perusahaan masih terjaga dengan baik. “PT KAS tetap berjalan normal secara operasional dan ketenagakerjaan, tidak ada PHK maupun karyawan yang dirumahkan. Perusahaan akan terus menjalankan kegiatan usaha secara terukur, sesuai regulasi yang berlaku, serta menjaga hubungan industrial yang harmonis dalam seluruh aktivitasnya,” pungkasnya.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Bakal Audit Penerima Restitusi Jumbo dan Mencurigakan Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News