KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Dengan adanya peraturan ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun meminta agar pengusaha mematuhi aturan yang ada. "Kami ingin, pertama kepada para pengusaha untuk dapat mematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan dan melaksanakan kebijakan secara bijak dan proporsional dengan tetap mengedepankan itikad baik," ujar Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Binwasnaker dan K3) Kemnaker Haiyani Rumondang dalam Bincang Informatif Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Menurut Haiyani, pelaksanaan kewajiban dan hak oleh para pengusaha menjadi hal yang penting dalam penegakan hukum. Meski begitu, dia juga meminta agar pengusaha tetap memiliki rasa kemitraan kepada pekerja, dia meminta agar pengusaha tidak hanya menjadikan pekerja sebagai mitra untuk menciptakan produksi, tetapi sebagai pihak yang membangun kelangsungan usaha.
Kemnaker mendesak para pengusaha patuhi aturan terkait pengupahan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Dengan adanya peraturan ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun meminta agar pengusaha mematuhi aturan yang ada. "Kami ingin, pertama kepada para pengusaha untuk dapat mematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan dan melaksanakan kebijakan secara bijak dan proporsional dengan tetap mengedepankan itikad baik," ujar Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Binwasnaker dan K3) Kemnaker Haiyani Rumondang dalam Bincang Informatif Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Menurut Haiyani, pelaksanaan kewajiban dan hak oleh para pengusaha menjadi hal yang penting dalam penegakan hukum. Meski begitu, dia juga meminta agar pengusaha tetap memiliki rasa kemitraan kepada pekerja, dia meminta agar pengusaha tidak hanya menjadikan pekerja sebagai mitra untuk menciptakan produksi, tetapi sebagai pihak yang membangun kelangsungan usaha.