KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 tahun 2018 tentang Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja (K3). Beleid tersebut untuk memperbaiki Permenaker sebelumnya. Pasalnya peraturan yang membahas mengenai K3 sebelumnya ada pada tahun 1964. "Permen baru merevisi dan menyempurnakan Permen yang sudah ada sebelumnya," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker Sugeng Priyanto usai menghadiri launching Permen no 5 tahun 2018, Selasa (17/7).
Kemnaker merilis Permen K3
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 tahun 2018 tentang Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja (K3). Beleid tersebut untuk memperbaiki Permenaker sebelumnya. Pasalnya peraturan yang membahas mengenai K3 sebelumnya ada pada tahun 1964. "Permen baru merevisi dan menyempurnakan Permen yang sudah ada sebelumnya," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker Sugeng Priyanto usai menghadiri launching Permen no 5 tahun 2018, Selasa (17/7).