KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis bantuan program pengembangan dan perluasan kesempatan kerja melalui Jaring Pengaman Sosial (JPS). Langkah tersebut merupakan bagian dari penanganan dampak pandemi virus corona (Covid-19). Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pandemi tidak saja menjadi persoalan kesehatan, melainkan berdampak kepada perekonomian dan berbagai subsektor di dalamnya seperti penurunan tingkat produksi, pengurangan tenaga kerja hingga penurunan daya beli masyarakat. "Untuk meringankan beban masyarakat dan pekerja yang terdampak, pemerintah meluncurkan Program Jaring Pengaman Sosial (JPS)," kata dia dikutip dari siaran pers, Minggu (3/10). Salah satu program JPS Kemnaker adalah program Tenaga Kerja Mandiri (TKM) untuk penciptaan wirausaha yang dapat menahan pelemahan dampak pandemi. Melalui program itu, diharapkan muncul lapangan kerja maupun usaha bagi masyarakat. Selain itu, program JPS juga bertujuan untuk menciptakan padat karya.
Kemnaker merilis program bantuan JPS Covid-19
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis bantuan program pengembangan dan perluasan kesempatan kerja melalui Jaring Pengaman Sosial (JPS). Langkah tersebut merupakan bagian dari penanganan dampak pandemi virus corona (Covid-19). Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pandemi tidak saja menjadi persoalan kesehatan, melainkan berdampak kepada perekonomian dan berbagai subsektor di dalamnya seperti penurunan tingkat produksi, pengurangan tenaga kerja hingga penurunan daya beli masyarakat. "Untuk meringankan beban masyarakat dan pekerja yang terdampak, pemerintah meluncurkan Program Jaring Pengaman Sosial (JPS)," kata dia dikutip dari siaran pers, Minggu (3/10). Salah satu program JPS Kemnaker adalah program Tenaga Kerja Mandiri (TKM) untuk penciptaan wirausaha yang dapat menahan pelemahan dampak pandemi. Melalui program itu, diharapkan muncul lapangan kerja maupun usaha bagi masyarakat. Selain itu, program JPS juga bertujuan untuk menciptakan padat karya.