KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan gencar mendorong perusahaan-perusahaan milik pemerintah dan swasta dapat memberikan kesempatan kerja lebih luas kepada penyandang disablitas di Indonesia. Penyandang disabilitas berhak mendapatkan pekerjaan yang dapat disesuaikan dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan dan kemampuannya. Berdasarkan amanat UU Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas perusahaan swasta wajib mempekerjakan para penyandang disabilitas dengan kuota minimal 1% dari total karyawan. Sedangkan instansi pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diminta untuk memenuhi kuota difabel sebesar 2% serta pemberian insentif bagi perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas.
Kemnaker minta buka kesempatan ke disabilitas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan gencar mendorong perusahaan-perusahaan milik pemerintah dan swasta dapat memberikan kesempatan kerja lebih luas kepada penyandang disablitas di Indonesia. Penyandang disabilitas berhak mendapatkan pekerjaan yang dapat disesuaikan dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan dan kemampuannya. Berdasarkan amanat UU Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas perusahaan swasta wajib mempekerjakan para penyandang disabilitas dengan kuota minimal 1% dari total karyawan. Sedangkan instansi pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diminta untuk memenuhi kuota difabel sebesar 2% serta pemberian insentif bagi perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas.