KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan regulasi untuk penetapan Upah Minimum akan rampung sebelum 21 November tahun ini. Diketahui, 21 November menjadi batas waktu dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP). "Kita kerja keras sebelum batas waktu penetapan UMP oleh Gubernur tanggal 21 November sudah selesai," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, Kamis (26/10).
Kemnaker Pastikan Regulasi Penetapan Upah 2024 Rampung Sebelum 21 November
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan regulasi untuk penetapan Upah Minimum akan rampung sebelum 21 November tahun ini. Diketahui, 21 November menjadi batas waktu dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP). "Kita kerja keras sebelum batas waktu penetapan UMP oleh Gubernur tanggal 21 November sudah selesai," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, Kamis (26/10).