Kemnaker Pastikan Regulasi Penetapan Upah 2024 Rampung Sebelum 21 November



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan regulasi untuk penetapan Upah Minimum akan rampung sebelum 21 November tahun ini. 

Diketahui, 21 November menjadi batas waktu dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP).

"Kita kerja keras sebelum batas waktu penetapan UMP oleh Gubernur tanggal 21 November sudah selesai," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, Kamis (26/10). 


Anwar belum bisa memastikan berapa kenaikan upah yang akan dikehendaki untuk tahun depan. Sebab, hingga saat ini pembahasan formula perhitungan upah masih terus bergulir. 

Baca Juga: Kemenaker Optimistis Gaji Pekerja Minimal Rp 10 Juta per Bulan Bisa Tercapai di 2045

Anwar menjamin bahwa pemerintah akan mengevaluasi berbagai usulan kenaikan upah minimum yang disampaikan oleh berbagai pihak. 

"Pokoknya ditunggu saja, nanti akan kami sampaikan," ujar Anwar. 

Sebelumnya, Kemnaker memang sedang menjaring aspirasi publik untuk revisi PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan untuk di sesuaikan dengan UU Cipta Kerja yang baru saja di sahkan. 

Meski begitu, hingga saat ini Kemnaker belum memastikan apakah hasil dari revisi PP 36 tahun 2021 ini nantinya akan digunakan sebagai payung hukum penetapan UMP tahun 2024. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi