KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai implementasi dari UU Cipta Kerja. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun memastikan setiap pekerja yang memiliki hubungan pekerja dengan pengusaha, baik dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) berhak mendapatkan hak JKP. "Kemarin ada isu PKWT tidak [mendapat hk JKP]. Bukan begitu, jadi proses itu berjalan terus. JKP ini juga dapat menjadi hak PKWT maupun PKWTT. Jadi pekerja dengan semua bentuk perjanjian kerja itu mendapatkan hak JKP ini," ujar Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Retno Pratiwi dalam diskusi Membedah Asuransi Pengangguran di Masa Marak PHK, Selasa (9/3). Dia juga mengatakan, yang menjadi peserta JKP adalah pekerja yang belum berusia 54 tahun.
Kemnaker: Pekerja dengan semua bentuk perjanjian kerja dapat hak JKP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai implementasi dari UU Cipta Kerja. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun memastikan setiap pekerja yang memiliki hubungan pekerja dengan pengusaha, baik dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) berhak mendapatkan hak JKP. "Kemarin ada isu PKWT tidak [mendapat hk JKP]. Bukan begitu, jadi proses itu berjalan terus. JKP ini juga dapat menjadi hak PKWT maupun PKWTT. Jadi pekerja dengan semua bentuk perjanjian kerja itu mendapatkan hak JKP ini," ujar Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Retno Pratiwi dalam diskusi Membedah Asuransi Pengangguran di Masa Marak PHK, Selasa (9/3). Dia juga mengatakan, yang menjadi peserta JKP adalah pekerja yang belum berusia 54 tahun.