KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tunjangan hari raya (THR) wajib dibayarkan secara penuh paling lambat 7 hari sebelum Lebaran atau H-7. Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. "THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata Ida dikutip, Rabu (5/4/2023). Hal tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Kemnaker: Pekerja yang Cuti Melahirkan Wajib Dapat THR
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tunjangan hari raya (THR) wajib dibayarkan secara penuh paling lambat 7 hari sebelum Lebaran atau H-7. Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. "THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata Ida dikutip, Rabu (5/4/2023). Hal tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.