KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binawasnaker & K3) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haiyani Rumondang menegaskan, pengawas ketenagakerjaan dan mediator hubungan industrial (HI) memiliki tugas penting dalam pembinaan dan pengawasan untuk memastikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja/buruh. Haiyani menerangkan, mediator HI bertugas mendorong agar dialog secara kekeluargaan dengan perusahaan dapat mencapai kata sepakat pada waktu yang ditetapkan dan jumlah THR yang dibayarkan. Sedangkan pengawas memberikan peringatan dan memastikan penegakan hukum berupa sanksi administrasi apabila THR tidak dibayarkan.
Kemnaker: Pengawas ketenagakerjaan dan mediator HI berperan pastikan pembayaran THR
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binawasnaker & K3) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haiyani Rumondang menegaskan, pengawas ketenagakerjaan dan mediator hubungan industrial (HI) memiliki tugas penting dalam pembinaan dan pengawasan untuk memastikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja/buruh. Haiyani menerangkan, mediator HI bertugas mendorong agar dialog secara kekeluargaan dengan perusahaan dapat mencapai kata sepakat pada waktu yang ditetapkan dan jumlah THR yang dibayarkan. Sedangkan pengawas memberikan peringatan dan memastikan penegakan hukum berupa sanksi administrasi apabila THR tidak dibayarkan.