KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binawasnaker & K3) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haiyani Rumondang menegaskan, pengawas ketenagakerjaan dan mediator hubungan industrial (HI) memiliki tugas penting dalam pembinaan dan pengawasan untuk memastikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja/buruh. Haiyani menerangkan, mediator HI bertugas mendorong agar dialog secara kekeluargaan dengan perusahaan dapat mencapai kata sepakat pada waktu yang ditetapkan dan jumlah THR yang dibayarkan. Sedangkan pengawas memberikan peringatan dan memastikan penegakan hukum berupa sanksi administrasi apabila THR tidak dibayarkan.
"Dengan demikian pengawas dan Mediator dapat ikut andil berperan aktif dalam meningkat pertumbuhan ekonomi Indonesia, " kata dia dalam keterangan tertulis seperti yang dikutip Kontan.co.id, Minggu (9/5). Haiyani menjelaskan, Pengawas Ketenagakerjaan akan melakukan penegakan hukum berupa pengenaan sanksi pelaksanaan pembayaran THR, sesuai ketentuan peraturan perundangan, bila THR Keagamaan tidak dibayar sesuai kesepakatan dan/atau kesepakatan pembayaran THR di bawah ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun, sanksi administratif tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan Pasal 9 ayat (1) dan (2). Baca Juga: Menaker minta kepala daerah turun tangan langsung dalam menyelesaian persoalan THR Pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha "Pengenaan sanksi administratif tidak menghilangkan kewajiban pengusaha atas denda keterlambatan membayar THR Keagamaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," terang Haiyani.