KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sektor pekerja rumah tangga (PRT) melalui sistem Satu Kanal (one channel) ke Arab Saudi ditujukan untuk mencegah pengiriman PMI secara ilegal. Dirjen Pembinaan Penempatan dan Perluasan Kerja Kemnaker, Maruli Apul Hasoloan mengatakan, selama ini banyak pengiriman PMI ilegal yang masuk ke Arab Saudi dengan menggunakan visa umroh. “Nanti tidak ada lagi pakai cara ilegal seperti itu,” kata Maruli akhir pekan lalu. Sebagai catatan, kebijakan pengiriman PMI lewat one channel tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 291/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Kerajaan Arab Saudi Melalui Sistem Satu Kanal.
Kemnaker: pengiriman PMI melalui sistem satu kanal untuk mencegah pengiriman ilegal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sektor pekerja rumah tangga (PRT) melalui sistem Satu Kanal (one channel) ke Arab Saudi ditujukan untuk mencegah pengiriman PMI secara ilegal. Dirjen Pembinaan Penempatan dan Perluasan Kerja Kemnaker, Maruli Apul Hasoloan mengatakan, selama ini banyak pengiriman PMI ilegal yang masuk ke Arab Saudi dengan menggunakan visa umroh. “Nanti tidak ada lagi pakai cara ilegal seperti itu,” kata Maruli akhir pekan lalu. Sebagai catatan, kebijakan pengiriman PMI lewat one channel tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 291/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Kerajaan Arab Saudi Melalui Sistem Satu Kanal.