MOMSMONEY.ID - Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) mengingatkan, agar penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (R-Permenkes) tentang Produk Tembakau dan Rokok Elektronik melibatkan pemangku kepentingan terdampak, termasuk tenaga kerja. Soalnya, potensi dampak dari pemberlakuan regulasi ini bisa mendorong pemutusan hubungan kerja dan membuat situasi tidak kondusif dalam mewujudkan proyeksi pertumbuhan ekonomi 8% yang dikedepankan sebagai visi misi oleh Presiden Prabowo Subianto. Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, mengusulkan, agar Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai inisiator regulasi melibatkan dan mengakomodir masukan dari elemen hulu hingga hilir ekosistem pertembakauan.
"Kami belum pernah dilibatkan dalam penyusunan R-Permenkes. Kami dikritik kurang
public hearing, tidak
meaningfull participation. Mari, sama-sama kita bahas, kami siap diundang dalam rapat," katanya dalam Diskusi Serap Aspirasi Mata Rantai IHT yang diinisiasi oleh DPR beberapa waktu lalu. "Kami, Kemnaker sangat
concern dengan aturan ini, kami lintas kementerian/lembaga memang seyogyanya tidak boleh gaduh. Sesama regulator harus bekerjasama, berkolaborasi," ujar dia. "Dan, kami melihat, dampak dari PP Kesehatan dan R-Permenkes berpotensi menambah beban PHK yang saat ini jumlahnya 63.947 orang. Kalau aturan ini dibuat terlalu kencang, mohon maaf, ini akan menambah beban 2,2 juta tenaga kerja ter-PHK," ungkap Indah. Beban angka pengangguran tersebut, lanjut Indah, bukan hanya pekerja industri rokok serta olahan, namun juga meliputi tenaga kerja industri kreatif.
Baca Juga: Serikat Pekerja Harap Aturan Tembakau di Pemerintahan Prabowo Libatkan Semua Pihak Menurut Indah, dari total sekitar 6 juta tenaga kerja IHT, jangan dilupakan, ada 725.000 pekerja kreatif yang merupakan bagian dari industri pendukung. Nah, dengan adanya penyeragaman rokok polos tanpa merek dan industri, 725.000 tenaga kerja kreatif ini akan terdampak pula. "Ketika mereka terPHK, anak-anak muda kreatif ini menghadapi tantangan besar seperti judi online dan narkotika. Ketika kreativitas mereka tidak tersalurkan, sementara kita belum memiliki program yang bisa menangani mereka secara instan. Tolong ini diperhatikan dan dipertimbangkan," papar Indah. Dengan tidak ada keberpihakan dalam R-Permenkes Tembakau tersebut, Indah juga mengingatkan, 89% tenaga kerja di sektor pertembakauan merupakan banyak perempuan yang menghidupi keluarganya dan akan menjadi korban. "Mereka menghidupi ekonomi keluarga, yang merupakan rumah tangga rentan. Di sini negara perlu hadir untuk melindungi mereka agar jangan semakin terpuruk. Jangan sampai dampak sosio-ekonomi dari aturan ini lebih buruk," sebutnya. Salah satu elemen yang akan menanggung dampak R-permenkes penyeragaman kemasan tanpa identitas merk adalah petani tembakau. Muhammad Yazid, Ketua Dewan Perwakilan Cabang Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPC APTI) Bondowoso, menegaskan, ,5 juta petani tembakau yang tersebar di 15 propinsi menggantungkan hidupnya pada komoditas tembakau. Sebagai gambaran, di Kabupaten Bondowoso, dari total 23 kecamatan, masyarakat di 22 kecamatan mengandalkan penghidupannya dengan menanam tembakau.
Baca Juga: Cukai Rokok Tak Naik Tahun Depan, Petani Tembakau Optimistis dengan Hal Ini "Ada 5.000 petani tembakau, dengan luas lahan 10.000 hektare. Hasil dari tembakau ini, tiga kali lipat dari tanaman palawija. Inilah potret pertembakauan di daerah-daerah sentra lainnya di Indonesia," ungkapnya. "PP Kesehatan dan R-Permenkes ini adalah hantaman dan pukulan bagi petani. Kami menolak keras adanya aturan ini, kami mohon ditinjau ulang dan dihentikan pembahasannya," tegas Yazid. Petani, yang disebut-sebut oleh anggota DPR sebagai soko guru pembangunan, juga memohon, agar keberadaannya dipertimbangkan oleh Kemenkes saat penyusunan aturan dilakukan. "Kami berupaya terus bertahan sejak Covid-19. Belum pulih seluruhnya, sekarang dihantam dengan R-Permenkes yang akan memukul kami. Tolong diperhatikan nasib kami petani. Kalau di hilir sudah ditekan, hulu juga terkena imbas, diperlakukan tidak adil, mau dibawa ke mana IHT ini?" kata Yazid.
Sundoyo, Staf Ahli Menteri Kesehatan, berjanji akan melibatkan kementerian terkait dalam pembahasan R-Permenkes pengendalian tembakau dan rokok elektronik tersebut. "Kemenkes dalam menyusun kebijakan itu pasti menyerap aspirasi pemangku kepentingan. Termasuk salah satunya melalui proses
public hearing," ujar dia. "Dan, dalam menyusun R-Permenkes ini kam tidak akan keluar dari tatacara perundangan, partisipasi masyarakat harus diekepedankan, sebab ada dua kepentingan yang harus dicari titik tengahnya. Yang satu sisi ekonomi, satu lagi kesehatan," imbuhnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Jane Aprilyani