KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka peluang mengevaluasi kembali aturan pekerja alih daya atau
outsourcing di tengah pembahasan revisi regulasi ketenagakerjaan yang ditargetkan rampung tahun ini. Pemerintah menyebut evaluasi dilakukan untuk mencari keseimbangan antara perlindungan pekerja dan kebutuhan industri menciptakan lapangan kerja. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengatakan pemerintah masih mengkaji berbagai masukan terkait aturan
outsourcing, termasuk peluang peninjauan ulang terhadap ketentuan yang sudah berlaku.
Baca Juga: BI: Kenaikan BI Rate Mampu Redam Tekanan Inflasi Impor Akibat Pelemahan Rupiah Menurutnya, regulasi yang ada saat ini bersifat transisi sambil menunggu penyelesaian pembahasan regulasi ketenagakerjaan yang lebih komprehensif. “Kalau memang perlu direview kembali, ayo kita review kembali. Permenaker yang ada sekarang juga sebenarnya menjadi masa transisi sebelum nanti ada regulasi ketenagakerjaan yang baru,” kata Yassierli kepada Kontan di kantornya, Selasa (19/5/2026). Ia menyebut pemerintah menargetkan pembahasan aturan ketenagakerjaan baru dapat diselesaikan sekitar Oktober 2026, sesuai arahan Presiden. Dalam prosesnya, pemerintah akan melibatkan DPR serta berbagai pemangku kepentingan. Sementara itu, Presiden Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Saeful Tavip, menilai evaluasi terhadap aturan
outsourcing justru menunjukkan persoalan sejak awal penerbitan kebijakan tersebut. Menurutnya, Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang alih daya semestinya tidak diterbitkan sebelum pembahasan undang-undang induk ketenagakerjaan rampung di DPR. “Permenaker 07/2026 seharusnya menunggu aturan induknya, yaitu UU Ketenagakerjaan yang masih dibahas DPR. Jadi aturan ini bisa dikatakan terlalu dini atau prematur,” kata Tavip saat dikonfirmasi Kontan.
Baca Juga: Target Ekonomi 2027 di 6,5% Terlalu Optimistis, Saat Ruang Fiskal Makin Sempit Ia menilai revisi aturan
outsourcing saat ini berpotensi menimbulkan pekerjaan ganda apabila nantinya regulasi induk mengatur ketentuan berbeda terkait
outsourcing. “Kalau sekarang direvisi, tetapi nanti aturan induknya berbeda, maka harus direvisi lagi. Artinya dua kali kerja,” ujarnya. Itu sebabnya, Saeful mengusulkan pemerintah tidak sekadar merevisi, melainkan mencabut Permenaker 7/2026 yang dinilai memperluas cakupan
outsourcing. Menurutnya, pembahasan ulang aturan sebaiknya dilakukan setelah regulasi induk ketenagakerjaan selesai disusun agar tidak menimbulkan tumpang tindih kebijakan. Ia juga menyoroti perluasan ruang
outsourcing dalam aturan terbaru yang dianggap bertentangan dengan komitmen pemerintah memperkuat perlindungan pekerja. “Bukankah Presiden pernah berjanji akan menghapus
outsourcing? Tapi aturan ini justru memperluas ruang
outsourcing,” katanya. Di sisi lain, kalangan pengusaha meminta revisi aturan ketenagakerjaan tidak hanya menitikberatkan pada perlindungan pekerja, tetapi juga mempertimbangkan daya saing industri dan penciptaan lapangan kerja baru. Ketua Komite Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Subchan Gatot, mengatakan regulasi ketenagakerjaan perlu dirancang adaptif terhadap perubahan industri dan perkembangan ekonomi masa depan. Menurutnya, fleksibilitas regulasi berpotensi mendukung investasi, menekan tingkat pengangguran, sekaligus memperluas kesempatan kerja formal.
Baca Juga: Target Ekonomi 2027 di 6,5% Terlalu Optimistis, Saat Ruang Fiskal Makin Sempit Apindo menilai sejumlah isu utama seperti
outsourcing, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), upah minimum hingga kompensasi ketenagakerjaan perlu dibahas bersama melalui tim kecil yang melibatkan serikat pekerja, ahli, dan konsultan berbasis data. Pengusaha juga mengusulkan penyempurnaan regulasi ketenagakerjaan dapat mulai difinalisasi pada Agustus 2026 setelah serangkaian dialog dengan serikat pekerja dan pembelajaran praktik ketenagakerjaan di sejumlah negara. “Regulasi tidak cukup hanya fokus pada perlindungan pekerja, tetapi juga harus mendukung keberlanjutan usaha dan pembukaan lapangan kerja secara masif,” tutup Subchan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News