Kemnaker sebut aturan baru soal KHL terbit awal 2020



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan, awal tahun depan akan ada peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker) baru untuk menetapkan besaran kebutuhan hidup layak (KHL).

Direktur Pengupahan Kemnaker, Dinar Titus Jogaswitani, mengatakan, penentuan besaran KHL akan dievaluasi setiap 5 tahun sekali seperti yang diamanahkan dalam PP 78/2015 tentang pengupahan. Ia menyebutkan, komponen KHL diantaranya adalah terkait kebutuhan pangan, transportasi dan perumahan.

Baca Juga: Banyak pabrik tekstil gulung tikar, ini faktor penyebabnya

"Makanya sekarang dilakukan kajian tentang komponen dari KHL. Hasilnya sudah. Tinggal rekomendasinya ke bu menteri. Awal tahun 2020 harus udah keluar permen baru. Inilah yang bakal digunakan untuk menghitung kembali berapa kebutuhan hidup pekerja yang pas, yang riil di seluruh kab/kota," ujar Dinar usai menghadiri diskusi Pas FM, Rabu (11/12).

Seperti diketahui, selama ini dalam penentuan upah minimum, Buruh menuntut besaran upah minimum ditentukan berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL). Sementara itu, Pemerintah dan Pengusaha mengatakan, besaran upah minimum setiap tahunnya sudah berdasarkan pertimbangan KHL.

Baca Juga: Industri alas kaki masih tertekan tahun ini, bagaimana tahun depan?

Sebagai informasi, dalam setiap penentuan besaran upah minimum ditentukan berdasarkan dewan pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan buruh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .