KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan, awal tahun depan akan ada peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker) baru untuk menetapkan besaran kebutuhan hidup layak (KHL). Direktur Pengupahan Kemnaker, Dinar Titus Jogaswitani, mengatakan, penentuan besaran KHL akan dievaluasi setiap 5 tahun sekali seperti yang diamanahkan dalam PP 78/2015 tentang pengupahan. Ia menyebutkan, komponen KHL diantaranya adalah terkait kebutuhan pangan, transportasi dan perumahan. Baca Juga: Banyak pabrik tekstil gulung tikar, ini faktor penyebabnya
Kemnaker sebut aturan baru soal KHL terbit awal 2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan, awal tahun depan akan ada peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker) baru untuk menetapkan besaran kebutuhan hidup layak (KHL). Direktur Pengupahan Kemnaker, Dinar Titus Jogaswitani, mengatakan, penentuan besaran KHL akan dievaluasi setiap 5 tahun sekali seperti yang diamanahkan dalam PP 78/2015 tentang pengupahan. Ia menyebutkan, komponen KHL diantaranya adalah terkait kebutuhan pangan, transportasi dan perumahan. Baca Juga: Banyak pabrik tekstil gulung tikar, ini faktor penyebabnya