KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan pengaturan mengenai kenaikan usia pensiun telah ada dan berjalan sejak tahun 2015. Hal ini mengacu pada amanat Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (JP). Tahun 2025 merupakan kali ketiga kenaikan usia pensiun sejak lahirnya peraturan pemerintah tersebut (yakni tahun 2019, 2022, dan 2025). Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menjelaskan, pertama kali usia pensiun ditetapkan 56 tahun pada tahun 2015. Selanjutnya usia pensiun bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun pada tahun 2043.
Kemnaker Sebut Kenaikan Usia Pensiun Tidak Menambah Beban Iuran JP Bagi Pengusaha
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan pengaturan mengenai kenaikan usia pensiun telah ada dan berjalan sejak tahun 2015. Hal ini mengacu pada amanat Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (JP). Tahun 2025 merupakan kali ketiga kenaikan usia pensiun sejak lahirnya peraturan pemerintah tersebut (yakni tahun 2019, 2022, dan 2025). Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menjelaskan, pertama kali usia pensiun ditetapkan 56 tahun pada tahun 2015. Selanjutnya usia pensiun bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun pada tahun 2043.