KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan, jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) pada tahun 2022 mencapai lebih dari 900.000 pekerja. Hal ini berdasarkan data dari klaim jaminan hari tua (JHT). "Itu adalah klaim terhadap jaminan hari tua karena PHK yang berakhirnya kontrak atau PKWT. Jadi kalau lihat data klaim JHT memang di situ jelas ada, 2022 ya sekitar 998.882 (pekerja)," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemnaker Chairul Fadhly Harahap ditemui di Kompleks Parlemen, Senin (13/2). Chairul menjelaskan adanya perbedaan jumlah PHK yang terdapat dalam satu data ketenagakerjaan yang berbeda dengan jumlah klaim JHT.
Kemnaker Sebut Nyaris Satu Juta Pekerja Terkena PHK pada Tahun Lalu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan, jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) pada tahun 2022 mencapai lebih dari 900.000 pekerja. Hal ini berdasarkan data dari klaim jaminan hari tua (JHT). "Itu adalah klaim terhadap jaminan hari tua karena PHK yang berakhirnya kontrak atau PKWT. Jadi kalau lihat data klaim JHT memang di situ jelas ada, 2022 ya sekitar 998.882 (pekerja)," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemnaker Chairul Fadhly Harahap ditemui di Kompleks Parlemen, Senin (13/2). Chairul menjelaskan adanya perbedaan jumlah PHK yang terdapat dalam satu data ketenagakerjaan yang berbeda dengan jumlah klaim JHT.