KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menghadirkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai implementasi dari Undang-Undang Cipta Kerja. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun menyebut bahwa pembiayaan program ini tidak memungut iuran dari pemberi kerja bahkan pekerja. Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Retno Pratiwi mengatakan, pembiayaan program JKP ini berasal dari pemerintah pusat yang mengiur sebesar 0,22% dan rekomposisi iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 0,14% dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 0,10%. "Sebetulnya JKP ini tidak mengiur si pemberi kerja, pekerja apalagi. Di UU sudah dikatakan kalau kita melakukan rekomposisi sebagai sumber pendanaan itu untuk program yang tidak menjadi beban dari pekerja," ujar Retno dalam diskusi Membedah Asuransi Pengangguran di Masa Marak PHK, Selasa (9/3).
Kemnaker sebut pembiayaan program JKP tak pungut iuran dari pemberi kerja dan pekerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menghadirkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai implementasi dari Undang-Undang Cipta Kerja. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun menyebut bahwa pembiayaan program ini tidak memungut iuran dari pemberi kerja bahkan pekerja. Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Retno Pratiwi mengatakan, pembiayaan program JKP ini berasal dari pemerintah pusat yang mengiur sebesar 0,22% dan rekomposisi iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 0,14% dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 0,10%. "Sebetulnya JKP ini tidak mengiur si pemberi kerja, pekerja apalagi. Di UU sudah dikatakan kalau kita melakukan rekomposisi sebagai sumber pendanaan itu untuk program yang tidak menjadi beban dari pekerja," ujar Retno dalam diskusi Membedah Asuransi Pengangguran di Masa Marak PHK, Selasa (9/3).