Kemnaker sebut pesangon dan jaminan sosial tidak akan hilang dalam omnibus law



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekretaris Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Adriani, mengatakan, pesangon tidak akan dihapuskan dalam omnibus law cipta lapangan kerja.

"Pesangon tidak dihapuskan, tapi bagaimana pesangon ini betul-betul bisa diimplementasikan," ujar Adriani, Senin (10/2).

Selain itu, kata Adriani, baik pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) tetap akan mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja.


Baca Juga: Tujuh negara ini sudah pungut pajak digital, bagaimana dengan Indonesia?

"Yang kita pastikan adalah pekerja yang tidak tetap juga mendapatkan perlindungan, misalnya jaminan sosial itu harus kita pastikan," ungkap dia.

Lebih lanjut, Kemnaker menyebutkan, upah minimum juga tidak akan dihilangkan. Adriani menyebutkan, upah per jam yang diwacanakan pemerintah adalah upah untuk pekerja di sektor-sektor tertentu.

Adriani juga mengatakan, omnibus law cipta lapangan kerja tidak akan menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha. Menurutnya, jika pengusaha melanggar hak-hak pekerja, tetap akan diproses mulai dari dari sanksi administrasi hingga sanksi pidana.

"Ini tetap kami mengusulkan ya kalau sanksi pidana tetap kita beri sanksi pidananya. Tapi ada sanksi-sanksi yang harus kita awali dengan administrasi dulu. Ada hanya sanksi-sanksi administrasi. jadi masing pelanggaran beda-beda. Tentunya kita lihat kalau memang harusnya pidana, ya pidana," jelas dia.

Baca Juga: Menimbang pajak digital dalam omnibus law perpajakan

Di samping itu, Adriani menyebutkan omnibus law tidak membuat tenaga kerja asing (TKA) masuk dengan mudah. Ia menyebutkan, TKA baru bisa masuk jika skill atau kemampuan yang dibutuhkan tidak dimiliki pekerja dalam negeri. Itu pun tidak untuk waktu yang lama.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak adanya omnibus law cipta lapangan kerja. Penolakan itu karena khawatir akan hilangnya enam hal dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Pertama, Menghilangkan Upah Minimum.

Kedua, Mengurangi nilai Pesangon. Ketiga, Fleksibilitas Pasar Kerja/Penggunaan Outsourcing bebas tanpa batas dan Buruh Kontrak Diperluas.

Keempat, Lapangan Pekerjaan yang Tersedia Berpotensi Diisi Tenaga Kerja Asing (TKA) Unskill workers. Kelima, Jaminan Sosial Terancam Hilang. Keenam, Menghilangkan Sanksi Pidana Bagi Pengusaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto