Kemnaker sebut UMP 2022 rata-rata naik 1,09 %



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kamnaker) mengatakan, upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 rata – rata naik 1,09 %.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, persentase tersebut merupakan rata-rata semua provinsi. Bukan berarti bahwa semua provinsi akan mengalami kenaikan UMP 2022 sebesar 1,09 %.

“Rata-rata penyesuaian UMP adalah 1,09 %. Di sini kan rata – rata, bukan berarti semua provinsi naik 1,09 %,” ujar Putri dalam seminar virtual, Senin (15/11).


Lebih lanjut Putri mengatakan, Gubernur harus sudah menetapkan UMP paling lambat pada 21 November 2021. Serta penetapan upah minimum kabupaten/kota paling lambat pada 30 November 2021.

Ia mengatakan, perhitungan UMP 2022 berdasarkan formula yang terdapat dalam PP nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Beleid tersebut merupakan aturan turunan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja.

Baca Juga: Soal tuntutan kenaikan upah minimum, ini penjelasan Menaker

“Perusahaan tidak dapat melakukan penangguhan pelaksanaan Upah Minimum Tahun 2022. Bagi perusahaan yang membayar upah di bawah upah minimum dikenakan sanksi pidana,” ucap Putri.

Sebagai informasi, berdasarkan perhitungan Kemnaker, terdapat 4 provinsi yang nilai upah minimum tahun 2021 lebih tinggi dari batas atas upah minimum sehingga UMP 2022 ditetapkan nilainya sama dengan upah minimum tahun 2021.

Keempat provinsi tersebut adalah Sumatera Selatan (Rp 3.144.446), Sulawesi Utara (Rp 3.310.723), Sulawesi Selatan (Rp 3.165.876), dan Sulawesi Barat (Rp 2.678.863).

Selain itu, kenaikan nilai UMK tertinggi di Kota Palu sebesar Rp 174.840. Sedangkan kenaikan nilai UMK terendah di Kabupaten Padang Lawas Utara sebesar Rp 277.

Sementara itu, UMP terendah adalah UMP Jawa Tengah (Rp 1.813.011) dan UMP tertinggi adalah UMP DKI Jakarta (Rp 4.453.724).

Selanjutnya: DJKN catat nilai pokok lelang capai Rp 101,9 triliun dalam lima tahun terakhir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto