Kemnaker siapkan 4 aturan turunan UU Cipta Kerja



KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menyiapkan empat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

"Kita menyiapkan empat RPP. Pertama mengenai tenaga kerja Asing (TKA). Kedua, hubungan kerja, pemutusan waktu kerja, waktu kerja dan  waktu istirahat. Ketiga, pengupahan. Keempat. jaminan kehilangan pekerjaan," ujar  Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi   kepada Kontan.co.id, Minggu (18/10).

Anwar menjelaskan, keempat RPP tersebut sudah dikonsolidasikan dengan Kementerian dan Lembaga terkait. Menurutnya, hal ini diperlukan lantaran aturan tersebut tidak bisa berdiri sendiri.


Selanjutnya, dia mengatakan pihaknya akan melakukan pembahasan aturan turunan ini dengan Tripartit. Bahkan, pihaknya juga akan melibatkan universitas untuk memberikan masukan atas RPP ini.

Baca Juga: Simak rekomendasi emiten batubara di tengah sentimen positif UU Cipta Kerja

Meski begitu, Anwar mengaku belum bisa menilai seperti apa persentase penyelesaian keempat RPP tersebut, meski begitu dia berharap keempat aturan tersebut bisa segera dirampungkan.

"Belum bisa mengatakan persentase karena proses itu dinamis. Semoga dalam bulan ini atau paling lambat 3 bulan selesai," ujar Anwar.

Sebelumnya, dalam keterangan tertulis, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan proses penyusunan RUU Cipta Kerja melibatkan partisipasi publik, baik unsur pekerja/buruh, pengusaha, kementerian/lembaga, praktisi dan akademisi, dan lembaga lainnya, seperti ILO. Proses diskusi sudah berjalan melalui LKS Tripartit Nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto