KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mempersiapkan aturan mengenai pekerja hubungan kemitraan seperti pengemudi ojek online (ojel) dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan balied itu nantinya akan mengatur tentang perlindungan dan jaminan sosial bagi ojol termasuk kepastian tunjangan hari raya (THR). "Kita sudah menginisiasi untuk melakukan rancangan Permenaker terkait dengan perlindungan tenaga kerja di luar hubungan kerja pada layanan angkutan berbasis aplikasi," kata Ida saat Raker bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (26/3).
Kemnaker Siapkan Aturan Hubungan Kerja Kemitraan Untuk Ojek Online
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mempersiapkan aturan mengenai pekerja hubungan kemitraan seperti pengemudi ojek online (ojel) dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan balied itu nantinya akan mengatur tentang perlindungan dan jaminan sosial bagi ojol termasuk kepastian tunjangan hari raya (THR). "Kita sudah menginisiasi untuk melakukan rancangan Permenaker terkait dengan perlindungan tenaga kerja di luar hubungan kerja pada layanan angkutan berbasis aplikasi," kata Ida saat Raker bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (26/3).