Kemnaker Siapkan Kebijakan Khusus Bagi Perusahaan yang Kesulitan Terapkan UMP 2025



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan khusus bagi perusahaan yang kesulitan menerapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 karena kesulitan finansial.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta dinas yang membidangi ketenagakerjaan (Disnaker) memastikan pelaksanaan penerapan upah minimum tahun 2025 di perusahaan.

Disnaker juga diminta melakukan asistensi perusahaan yang mengalami kendala dalam penerapan upah minimum tahun 2025 agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). 


Yassierli menambahkan, secara teknis pemerintah akan mencoba membantu perusahaan-perusahaan yang sedang mengalami kesulitan secara finansial dalam menerapkan UMP. Hal ini sedang dikoordinasikan dengan menteri koordinator bidang perekonomian. 

"Kami harap bapak ibu pj gubernur nanti disampaikan kepada bupati/walikota bahwa kita akan ada kebijakan khusus untuk itu dan ini sedang digodok," ujar Yassierli dalam Sosialisasi Kebijakan Upah Minimum 2025, Senin (9/12).

Yassierli mengatakan bahwa pemerintah ingin kebijakan UMP meningkatkan daya beli pekerja. Pemerintah juga ingin tetap menjaga daya saing industri.

Menurut Yassierli, pemerintah menyadari ada beberapa perusahaan yang akan atau mungkin mengalami kesulitan finansial menerapkan upah minimum. Ia bilang, pemerintah akan perhatian kepada mereka.

"Kita sedang mencari kebijakan yang paling baik untuk mereka agar keputusan terkait UMP ini tidak semakin memberatkan perusahaan tersebut," ucap Yassierli.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, peran gubernur terbilang sentral karena wajib menetapkan upah minimum provinsi dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP). Penetapan dan pengumuman UMP dan UMSP paling lambat tanggal 11 Desember 2024.

Tito menilai pengusaha kurang senang dengan keputusan UMP 2025.

"Oleh karena itu rekan-rekan gubernur segera untuk melakukan dialog tripartit dengan Apindo, Kadin, terutama yang harus diberikan pemahaman dan juga dengan asosiasi buruh," ujar Tito.

Tito menilai, penetapan upah minimum kerap kali membuat sebagian pihak kurang senang. Baik antara pengusaha maupun serikat buruh.

Saat buruh tidak puas, biasanya buruh akan melakukan demo. Lalu, saat pengusaha tidak puas, yang dikhawatirkan adalah melakukan PHK.

"Ini akan memicu ekonomi juga kurang bagus, oleh karena itu kuncinya adalah dialog," kata Tito.

Tito meminta adanya perhatian terhadap sejumlah daerah yang berpotensi menjadi hotspot upah minimum. Terutama Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, Jakarta, Kepulauan Riau, Sumatra Utara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.

"Tolong koordinasi juga dengan Forkopimda supaya semua daerah bisa dilakukan conditioning, kebijakan dilaksanakan tanpa ada gejolak," terang Tito.

Berdasarkan catatan Kementerian Dalam Negeri, dengan kenaikan UMP 6,5%, maka rata-rata UMP seluruh provinsi tahun 2025 sebesar Rp 3.315.728, naik Rp 202.368 dari rata-rata tahun 2024.

Provinsi DKI Jakarta menjadi provinsi yang memiliki nilai upah minimum tertinggi dari seluruh Indonesia, dengan nilai sebesar Rp 5.396.761.

Adapun, provinsi dengan nilai UMP terendah adalah Provinsi Jawa Tengah dengan nilai Rp 2.169.349.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati